JAKARTA, AFU.ID — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Supriyono alias Mas Botok. Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (26/8/2026) itu dilakukan terkait penyelidikan terhadap rekening donasi milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polisi akan memeriksa rekening bank milik Botok guna mendalami legalitas serta peruntukan dana swadaya masyarakat senilai Rp80,9 juta yang dikumpulkan jelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/82026) mendatang.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan permohonan koordinasi dan klarifikasi resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial (Kemensos). Keterlibatan OJK dan Kemensos diperlukan untuk menguji kepatuhan penggalangan dana publik tersebut terhadap regulasi yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, dasar hukum yang digunakan penyidik mencakup Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Beleid tersebut mengatur bahwa aktivitas penggalangan dana dari masyarakat luas harus mengantongi izin resmi lembaga berwenang dan tidak dilakukan atas nama perorangan.
"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Langkah ini berlaku paling lama lima hari kerja," tegas Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya.
Budi menambahkan, selama masa penundaan transaksi berlangsung, saldo tabungan tidak disita dan tetap menjadi hak pemegang rekening. Jika dalam proses klarifikasi bersama OJK dan Kemensos tidak ditemukan indikasi tindak pidana maupun aliran dana terlarang, akses transaksi rekening akan dibuka kembali oleh pihak perbankan.
Di samping polemik transaksi keuangan, pihak kepolisian juga meluruskan isu yang sempat viral mengenai dugaan penangkapan Supriyono alias Botok di depan Gedung DPR RI, Senayan, pada Senin, 24 Agustus 2026. Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan Botok berada di dalam mobil dinas kepolisian.
Polda Metro Jaya bersama Tim Advokasi AMPB secara terpisah juga membantah adanya tindakan penangkapan maupun upaya paksa. Kuasa hukum AMPB, Vander, menjelaskan bahwa keberadaan Botok di dalam kendaraan polisi murni untuk meminta bantuan pendampingan guna mengantarkan surat pemberitahuan kegiatan diskusi kepada aparat.
Hal itu dilakukan lantaran bus operasional yang ditumpangi rombongan perintis asal Pati mengalami kerusakan. "Bukan dijemput ya. Sebenarnya tadi kita ingin mengantar surat pemberitahuan kegiatan kita. Karena bus kita rusak, kita minta tolong pendampingan. Namun karena masyarakat antusias dan khawatir terjadi kriminalisasi, keberangkatan tersebut akhirnya kita tunda dulu," ungkap Vander di Senayan.
Hal senada disampaikan Kombes Budi Hermanto yang menegaskan, kehadiran petugas di lapangan bertujuan untuk berkoordinasi secara persuasif perihal administrasi perizinan. Setelah mendapat penjelasan dari pengurus AMPB bahwa kegiatan di Jakarta difokuskan pada penggalangan bantuan logistik dan silaturahmi, kepolisian menyarankan agar perizinan penyampaian pendapat tetap diurus secara resmi ke Polda Metro Jaya. Penyelidikan atas aliran dana donasi kini terus berjalan guna memastikan seluruh aktivitas penggalangan dana masyarakat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (MAR)