Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Judol Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset, IMC: Aliran Dana Rp286,84 Triliun Harus Ditelusuri
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Judi online diusulkan untuk dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset oleh Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Ia menekankan perlunya pencantuman judi online agar aliran dana hasil tindak pidana, yang diperkirakan mencapai Rp286,84 triliun, dapat ditelusuri dan dipulihkan, serta mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap pergerakan aset hasil kejahatan. IMC juga meminta agar RUU tersebut mengatur dengan jelas kewenangan aparat dan prosedur terkait, serta sinkronisasi dengan peraturan lain seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ilustrasi warga mengakses situs judi online dari telepon seluler (Dok. Istimewa)
JAKARTA,AFU.ID—Judi online diusulkan masuk dalam klaster tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menurutnya, pencantuman judol diperlukan agar aliran dana hasil tindak pidana yang dialihkan melalui aktivitas tersebut dapat ditelusuri dan dipulihkan.
Yerikho menyoroti belum masuknya judol dalam 13 jenis tindak pidana yang telah dicantumkan Komisi III dalam pembahasan RUU tersebut. Berdasarkan data Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Yerikho membeberkan data deposit judol pada Januari-Juni 2026 yang tembus Rp22 triliun. Ia membandingkan angka tersebut dengan dana yang disebut telah disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp588,62 miliar. “80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri,” kata Yerikho.
Direktur Eksekutif IMC itu meminta aliran dana judol tersebut perlu diperhatikan secara serius apabila hasil tindak pidana dialihkan ke sektor usaha maupun digunakan untuk membeli aset di luar negeri. Menurut Yerikho, mekanisme perampasan aset juga harus mengikuti perpindahan hasil kejahatan agar aset yang berasal dari tindak pidana tidak sekadar berpindah bentuk. “Jangan sampai nanti perpindahan ini dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri,” ujarnya.
Selain mengusulkan penambahan judol, IMC meminta RUU Perampasan Aset mengatur kewenangan aparat, batas waktu, prosedur, dan pengawasan secara jelas. Yerikho juga menekankan pentingnya sinkronisasi aturan tersebut dengan peraturan lain, termasuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi III sebelumnya telah mencantumkan 13 jenis tindak pidana sebagai sasaran perampasan aset, tetapi daftar tersebut belum bersifat final dan masih dapat berubah dalam pembahasan. Anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru pada awal September menyatakan cakupan tindak pidana dalam RUU tersebut masih dinamis, termasuk kemungkinan memasukkan judi online. (RAI)