AFU.id

Judol Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset, IMC: Aliran Dana Rp286,84 Triliun Harus Ditelusuri

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Judi online diusulkan untuk dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset oleh Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Ia menekankan perlunya pencantuman judi online agar aliran dana hasil tindak pidana, yang diperkirakan mencapai Rp286,84 triliun, dapat ditelusuri dan dipulihkan, serta mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap pergerakan aset hasil kejahatan. IMC juga meminta agar RUU tersebut mengatur dengan jelas kewenangan aparat dan prosedur terkait, serta sinkronisasi dengan peraturan lain seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Judol Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset, IMC: Aliran Dana Rp286,84 Triliun Harus Ditelusuri
Ilustrasi warga mengakses situs judi online dari telepon seluler (Dok. Istimewa)
  1. Korupsi

  2. Narkotika dan psikotropika

  3. Terorisme

  4. Penyelundupan manusia

  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  6. Tindak pidana di bidang kehutanan

  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

  8. Tindak pidana di bidang perpajakan

  9. Tindak pidana di bidang perbankan

  10. Tindak pidana di bidang perasuransian

  11. Tindak pidana di bidang pertambangan

  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

  13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi