Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
AS Tunda Seluruh Permohonan Visa Imigran dari Seluruh Dunia, Trump Perketat Seleksi hingga Aktivitas Pro-Palestina
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID— Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menunda seluruh pemrosesan permohonan visa imigran dari seluruh dunia. Penundaan dilakukan karena para petugas konsuler di kedutaan dan konsulat AS akan mengikuti pelatihan tambahan terkait pemeriksaan pemohon visa.
Pelatihan tersebut bertujuan memastikan petugas konsuler dapat menilai setiap permohonan secara menyeluruh dan konsisten. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah penilaian terhadap pemohon yang dinilai berpotensi bergantung pada bantuan publik di AS. Terkait pelatihan tersebut, Departemen Luar Negeri AS belum mengungkapkan durasi maupun rincian materi pelatihan.
Penundaan ini sejalan dengan arahan Presiden Donald Trump terkait kebijakan imigrasi AS. Langkah tersebut juga terjadi setelah seorang hakim federal pada Jumat (21/8/2026) membatalkan kebijakan pemerintah yang menghentikan penerbitan visa imigran bagi warga dari 75 negara. Hakim menilai kebijakan itu telah melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
Pengetatan kebijakan imigrasi Trump tidak hanya menyasar imigrasi ilegal, tetapi juga jalur imigrasi legal. Pemerintah AS sebelumnya mencabut visa dan kartu hijau (green card) dalam sejumlah kasus, termasuk terhadap orang yang memiliki pandangan politik tertentu atau terlibat dalam aksi pro-Palestina.
Selain penundaan visa imigran, pemerintah AS juga menyiapkan pencabutan visa B1 dan B2 bagi pemegang visa yang masuk sebagai pelancong atau pebisnis tetapi kemudian mengajukan suaka untuk tinggal secara permanen. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Tommy Pigott mengatakan pemerintah masih berkoordinasi dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mengidentifikasi pemegang visa yang masuk dalam sasaran kebijakan tersebut. Jumlah visa yang akan terdampak belum ditentukan dan pencabutannya akan dilakukan secara bertahap.
“Suaka tidak seharusnya menjadi celah hukum untuk menghindari undang-undang imigrasi,” tulis Wakil Menteri Luar Negeri AS Christopher Landau di platform X. Menurutnya, penggunaan visa wisata atau bisnis untuk mengajukan suaka telah membebani sistem imigrasi AS. Pemerintahan Trump menyebut berbagai pengetatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dalam negeri. (RAI)