AFU.id

TikTok Didenda Setengah Triliun Lebih Gegara Langgar Aturan Perlindungan Data Anak

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Otoritas perlindungan data Brasil menjatuhkan denda sebesar hampir US$30 juta (lebih dari Rp500 miliar) kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok, akibat pelanggaran dalam perlindungan data pribadi anak dan remaja. Denda ini disebabkan oleh pengumpulan dan pemrosesan data pengguna muda tanpa dasar hukum yang sah serta kelemahan dalam verifikasi usia, yang berpotensi memengaruhi sekitar 8 juta anak di Brasil. Selain denda, TikTok diharuskan menghapus data yang diperoleh secara ilegal dan menyusun kerangka perlindungan yang lebih baik untuk pengguna muda, sejalan dengan upaya Brasil dalam memperketat regulasi perlindungan anak di ruang digital.

TikTok Didenda Setengah Triliun Lebih Gegara Langgar Aturan Perlindungan Data Anak
Otoritas Brasil menjatuhi sanksi denda kepada ByteDance selaku perusahaan induk TikTok karena melanggar aturan perlindungan data anak. Foto istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi