JAKARTA, AFU.ID — Otoritas perlindungan data Brasil menjatuhkan denda hampir US$30 juta atau lebih dari Rp500 miliar kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok, karena diduga melanggar aturan perlindungan data pribadi anak dan remaja. Denda tersebut dijatuhkan setelah regulator menemukan adanya pelanggaran dalam pengumpulan dan pemrosesan data pribadi pengguna muda, baik pada akun yang sudah masuk (logged-in) maupun saat pengguna mengakses TikTok tanpa akun atau dalam kondisi logged-out, seperti dikutip Afu.id dari Al Jazeera, Rabu (26/8/2026).
Dalam keputusannya, regulator menyatakan TikTok mengumpulkan dan memproses informasi pribadi anak-anak dan remaja tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa perlindungan yang dinilai memadai. Otoritas juga menilai terdapat kelemahan sistemik dalam mekanisme verifikasi usia yang digunakan platform tersebut. Regulator memperkirakan sedikitnya 8 juta anak di Brasil berpotensi terdampak pemrosesan data tersebut. Besarnya jumlah pengguna muda yang terpapar menjadi salah satu perhatian utama dalam keputusan regulator Brasil.
Selain menjatuhkan denda, otoritas juga memerintahkan TikTok untuk menghapus seluruh data yang diperoleh secara ilegal. ByteDance juga diwajibkan menyusun kerangka perlindungan anak dan remaja yang lebih komprehensif untuk memperbaiki sistem perlindungan pengguna di platform tersebut. Salah satu fitur yang menjadi sorotan adalah logged-out feed, yang memungkinkan seseorang menelusuri berbagai konten TikTok tanpa harus membuat akun. Menurut regulator Brasil, fitur tersebut memungkinkan anak-anak menggunakan platform secara luas tanpa harus melewati mekanisme verifikasi usia yang berlaku bagi pengguna terdaftar.
Regulator menyebut fitur tersebut tersedia di Brasil, sedangkan di Amerika Serikat dan Eropa akses TikTok disebut lebih dibatasi karena pengguna harus terdaftar untuk menggunakan platform. ByteDance masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Regulator memberikan waktu 10 hari kepada perusahaan untuk mengajukan keberatan. Langkah Brasil terhadap TikTok merupakan bagian dari upaya pemerintah negara tersebut memperketat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah Presiden Luiz Inácio Lula da Silva bersama Mahkamah Agung Brasil sebelumnya telah mendorong berbagai kebijakan untuk mengatur penggunaan internet oleh anak dan remaja.
Pada awal Agustus 2026, otoritas Brasil juga memerintahkan platform media sosial Discord menghentikan sementara fitur livestreaming di negara tersebut. Discord dituding gagal memberikan perlindungan yang memadai bagi anak dan remaja setelah seorang gadis berusia 13 tahun meninggal akibat bunuh diri menyusul sebuah livestream yang menurut pihak berwenang berisi dorongan agar korban menyakiti dirinya sendiri. Upaya memperketat regulasi terhadap platform digital bukan hanya dilakukan Brasil. Sejumlah negara, termasuk Australia, Kanada, dan Indonesia, juga tengah memperkuat aturan terkait perlindungan anak dan remaja di ruang digital. (EER)