JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap dugaan manipulasi label pada sejumlah produk beras yang beredar dengan klaim sebagai beras fortifikasi. Produk yang berasal dari beras premium tersebut diduga sengaja dikemas ulang menggunakan label fortifikasi untuk meraup nilai jual lebih tinggi di luar ketentuan harga yang berlaku. Langkah penindakan ini diambil pemerintah usai melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran beras serta lonjakan harga di tingkat pasaran.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium terhadap 27 sampel beras fortifikasi menemukan 25 merek diduga kuat tidak sesuai dengan standar kandungan gizi pada labelnya. Pemerintah menegaskan beras fortifikasi memiliki ketentuan khusus karena disiapkan untuk mendukung program pemenuhan gizi nasional serta penanganan stunting. Hasil pemeriksaan medis tersebut kini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk menelusuri produsen hingga rantai distribusinya.
Pemerintah menduga sebagian produsen mengalihkan kategori beras premium menjadi beras fortifikasi demi menyiasati dan menghindari batasan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan negara. Dengan mengubah label kategori secara sepihak, produk beras tersebut dapat dipasarkan dengan harga yang melambung jauh di atas HET. Kementan menilai praktik kecurangan ini sangat merugikan konsumen yang membeli produk berdasarkan informasi palsu pada kemasan.
Dalam temuan lapangan tersebut, pemerintah mencatat beras yang seharusnya berada pada skema harga subsidi sekitar Rp13.500 per kilogram justru dijual bebas hingga menembus Rp57.000 per kilogram. Selisih harga yang terlampau tinggi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai mengganggu akses masyarakat terhadap pangan berharga wajar. Tim gabungan kini terus melakukan pendalaman materiil guna membongkar mekanisme manipulasi serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, Kementan resmi menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan Kejaksaan Agung dari tingkat produksi hingga jaringan distribusi hilir. Aparat penegak hukum mulai mendalami dokumen perizinan, alur peredaran, serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pemasaran. Proses hukum dipastikan bakal berjalan tegas berpatokan pada alat bukti pidana yang ditemukan di lapangan.
Selain menempuh jalur hukum dan pengawasan ketat, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi untuk mengamankan ketersediaan pasokan beras di masyarakat. Kementan bersama Perum Bulog mengguyur pasar ritel dengan mendistribusikan beras premium subsidi guna menjaga stabilitas stok nasional selama proses pengusut produk bermasalah berlangsung.
Pemerintah memastikan pengawasan komoditas pangan strategis akan terus diperketat demi menjamin mutu kualitas pangan serta melindungi hak-hak konsumen secara luas. Perkembangan penetapan tersangka, pembekuan izin edar merek bermasalah, hingga proses hukum lanjutan saat ini masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari Satgas Pangan. (RHU)