JAKARTA, AFU.ID — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengumumkan pencabutan izin edar dan instruksi penarikan penuh terhadap 25 merek beras fortifikasi yang terbukti memanipulasi informasi kandungan gizi pada label kemasan. Praktik manipulasi beras kaya nutrisi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian fantastis bagi masyarakat konsumen hingga mencapai Rp89 triliun. Pengungkapan skandal ini bermula dari ekspos hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan Bapanas bersama Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan terhadap 27 merek beras fortifikasi di pasar.
Dari pengujian laboratorium tersebut, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi kriteria dan mutu gizi sesuai Standar Nasional Indonesia, yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Sejumlah 25 merek yang terbukti melanggar kriteria gizi tersebut tercatat dalam inisial resmi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Adapun daftar nama produk yang dilaporkan dalam pemaparan temuan meliputi Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, dan Cantik Manis. Kemudian ada merek Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, HOK-1 Gohan, dan Maknyuss Pulen Gizi. Berikutnya ada merek Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, serta Wellfarm Beras Diabet.
"Sekarang beras fortifikasi yang melakukan manipulasi ditindak tegas, diberi hukuman seberat-beratnya," tegas Amran di Jakarta., Sabtu (19/9/2026). Ia menambahkan, tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mencederai kepercayaan publik. "Tidak ada kata lain kecuali memenuhi kebutuhan masyarakat," tegas Amran.
Guna memulihkan ketenangan pasar pascapenarikan massal puluhan merek tersebut, Mentan meminta Perum Bulog segera mengoptimalkan pasokan beras premium ke seluruh jaringan toko ritel modern. Langkah penyerapan dan pembukaan keran distribusi ini dilakukan agar pilihan konsumen tetap terjaga tanpa memicu kelangkaan di pasar.
"Untuk beras premium kami minta Bulog optimalkan menyuplai, karena stoknya banyak. Itu bagaimana menyuplai toko-toko ritel modern, itu segera disuplai," terang Amran. Sebagai Kepala Bapanas, ia menginstruksikan jajarannya memperketat pengawasan harga eceran tertinggi (HET) serta memastikan keterjangkauan beras berkualitas bagi publik.
Langkah tegas Bapanas dan Satgas Pangan mendapat dukungan penuh dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). BPKN menegaskan bahwa kecurangan informasi mutu pada beras fortifikasi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar konsumen, terutama kelompok rentan yang membutuhkan asupan nutrisi khusus.
Anggota BPKN, Renti Maharaini Kerti, menyatakan bahwa produsen beras wajib bertanggung jawab secara hukum dan memberikan ganti rugi nyata kepada publik yang dirugikan atas klaim palsu tersebut. Kewajiban itu diatur tegas dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Pelaku usaha wajib beriktikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen," ujar Renti di Jakarta.
Secara akademis dan hukum, Pakar Hukum Universitas Trisakti ini menyoroti potensi penerapan konsep kesengajaan dolus eventualis (kesengajaan dengan sadar kemungkinan) terhadap para pengusaha yang memanipulasi kemasan beras tersebut. Konsep ini berlaku apabila produsen sebenarnya mengetahui regulasi dan standar gizi yang ditetapkan, namun secara sadar tetap nekat mengedarkan produk tidak sesuai klaim demi meraup keuntungan berlipat.
"Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum," papar Renti.
BPKN pun mengimbau masyarakat untuk menyimpan bukti pembelian sebagai landasan mengajukan klaim pemulihan atau pengembalian selisih harga. "Karena itu, bukti pembelian jangan dibuang. Kalau pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban dan konsumen yang dirugikan harus mendapatkan pemulihan," pungkas Renti. (MAR)