AFU.id

Gabungan Serikat Buruh Indonesia Tolak Ojol Berstatus UMKM, Minta Diakui sebagai Pekerja

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menolak rencana pemerintah yang akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan menuntut agar mereka diakui sebagai pekerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, menegaskan bahwa pengemudi ojol merupakan pekerja platform yang harus dilindungi berdasarkan standar yang dihasilkan dalam Konvensi ILO Nomor 193. Sementara itu, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja transportasi online, dengan target penerbitan pada akhir Agustus atau awal September 2026.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia Tolak Ojol Berstatus UMKM, Minta Diakui sebagai Pekerja
Ilustrasi - Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Pemerintah Siapkan Aturan Ojol

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan tersebut disebut akan mengakomodasi sejumlah persoalan yang dihadapi pengemudi ojol. Perpres itu juga menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pengemudi ojol yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo dalam pidato perayaan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam pembahasan mengenai status pengemudi ojol, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyebut pengemudi ojol akan ditempatkan sebagai pelaku UMKM.

“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026). “UMKM, pengusaha mikro,” tegasnya. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah dan DPR telah memiliki kesepahaman terkait aturan transportasi online. Pemerintah menargetkan aturan tersebut diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. “Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini,” ujar Prasetyo. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi