Pemerintah Siapkan Aturan Ojol
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan tersebut disebut akan mengakomodasi sejumlah persoalan yang dihadapi pengemudi ojol. Perpres itu juga menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pengemudi ojol yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo dalam pidato perayaan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam pembahasan mengenai status pengemudi ojol, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyebut pengemudi ojol akan ditempatkan sebagai pelaku UMKM.
“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026). “UMKM, pengusaha mikro,” tegasnya. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah dan DPR telah memiliki kesepahaman terkait aturan transportasi online. Pemerintah menargetkan aturan tersebut diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. “Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini,” ujar Prasetyo. (FAD)





























