JAKARTA, AFU.ID — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak hanya membahas soal kepemimpinan dan masa depan organisasi. Forum ulama NU juga berhadapan dengan sejumlah persoalan baru yang muncul dari perkembangan teknologi, kesehatan, dan ekonomi digital. Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah Muktamar ke-35 NU telah menyelesaikan pembahasan mengenai tiga isu yang sebelumnya mungkin terdengar asing dalam forum fikih: penggunaan cip otak atau neural implant, komersialisasi data DNA, serta status Bitcoin dalam perspektif hukum Islam.
Hasil pembahasan tersebut disepakati dalam sidang yang berlangsung di Ma'had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026) malam. Namun, keputusan tersebut belum bersifat final. Seluruh rumusan masih harus dibawa ke sidang pleno Muktamar untuk mendapatkan pengesahan. Jika pleno menerima, rumusan tersebut menjadi keputusan Muktamar; jika menolak, forum pleno sebagai pengambil keputusan tertinggi yang akan menentukan sikap akhir.
Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah KH Mahbub Maafi mengatakan perdebatan mengenai persoalan-persoalan baru tersebut justru memperlihatkan bagaimana tradisi intelektual NU berusaha merespons perubahan zaman. "Ini menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali," kata Mahbub di Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Salah satu isu paling futuristik yang dibahas adalah penggunaan cip otak atau neural implant. Forum membolehkan penggunaan teknologi tersebut untuk kepentingan medis, khususnya ketika digunakan untuk membantu pasien yang mengalami kelumpuhan agar dapat memperoleh kembali sebagian fungsi geraknya. Dengan demikian, penggunaan cip tidak dipandang semata-mata dari bentuk teknologinya, tetapi dari tujuan pemanfaatannya.
Ketika teknologi tersebut digunakan sebagai bagian dari upaya pengobatan dan pemulihan fungsi tubuh, forum menilainya dapat dibolehkan. Namun, keputusan tersebut tidak berarti NU memberikan lampu hijau untuk seluruh bentuk teknologi yang menghubungkan otak manusia dengan perangkat digital.
Integrasi cip otak dengan telepon seluler maupun kecerdasan buatan (AI) belum diputuskan. Komisi memilih tidak terburu-buru memberikan penilaian hukum karena perkembangan ilmiahnya dinilai masih membutuhkan data yang lebih kuat, termasuk hasil uji klinis. Mahbub menjelaskan, kehati-hatian diperlukan agar keputusan fikih tidak mendahului fakta ilmiah. "Kenapa kita enggak mau bahas karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif," ujarnya.
DNA Bukan Komoditas Bebas
Komisi berpandangan bahwa data DNA merupakan bagian dari data pribadi yang berkaitan dengan kerahasiaan seseorang. Karena itu, data tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dikomersialisasikan tanpa persetujuan pemiliknya. Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah KH Faiz Syukron Makmun mengatakan DNA tidak dapat diperlakukan seperti komoditas biasa. "Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan," katanya.
Pandangan ini menjadi semakin relevan karena data genetika kini tidak hanya digunakan dalam dunia kedokteran. Data DNA juga dapat menjadi bagian dari layanan tes genetik, penelitian biomedis, pengembangan obat, hingga berbagai model bisnis berbasis informasi biologis. Dalam konteks tersebut, persoalan yang dihadapi bukan hanya apakah data boleh digunakan, tetapi juga siapa yang memiliki hak atas data tersebut dan sejauh mana pemiliknya dapat menentukan pemanfaatannya.
NU menempatkan persetujuan pemilik sebagai batas penting dalam komersialisasi data DNA. Pembahasan mengenai DNA sendiri bukan isu yang tiba-tiba muncul di Muktamar. Persoalan tes DNA dan jual beli DNA telah masuk dalam rangkaian materi Pra-Muktamar yang disiapkan untuk dibawa ke forum Muktamar ke-35.
Bitcoin Diakui sebagai Harta, Bukan Mata Uang
Isu ketiga adalah Bitcoin. Dalam pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, Bitcoin ditempatkan sebagai mal, yakni harta yang memiliki nilai. Bitcoin juga dinilai dapat berfungsi sebagai tsaman, tetapi tidak dikategorikan sebagai mata uang. Dengan konstruksi tersebut, Bitcoin dapat ditransaksikan sepanjang tidak terdapat larangan atau persoalan lain yang membuat transaksi tersebut menjadi terlarang. "Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi tsaman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai tsaman saja dan dia boleh ditransaksikan," ujar Faiz.
Perbedaan antara mal, tsaman, dan mata uang menjadi penting dalam memahami keputusan tersebut. Bitcoin tidak dinyatakan sebagai mata uang resmi. Namun, dalam perspektif yang digunakan forum, aset digital tersebut memiliki nilai sehingga dapat masuk dalam kategori harta dan memiliki fungsi pertukaran dalam transaksi tertentu. Dalam proses pembahasannya, forum bahkan menghadirkan ahli untuk memberikan penjelasan mengenai Bitcoin. Kehadiran ahli tersebut memperlihatkan pola kerja Bahtsul Masail ketika berhadapan dengan persoalan yang objeknya relatif baru dan membutuhkan pemahaman teknis sebelum ditentukan status hukumnya.
Gramasi Zakat Belum Selesai
Selain ketiga persoalan tersebut, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah juga membahas persoalan gramasi zakat. Namun, pembahasan mengenai gramasi zakat belum menghasilkan keputusan dan ditunda untuk dilanjutkan dalam forum Bahtsul Masail berikutnya. Sementara itu, tiga rumusan mengenai cip otak, DNA, dan Bitcoin dibawa ke sidang pleno Muktamar pada Sabtu (29/8/2026).
Dengan demikian, tiga isu tersebut belum dapat disebut sebagai keputusan final Muktamar sebelum mendapatkan pengesahan pleno. Masuknya cip otak, DNA, dan Bitcoin ke meja Bahtsul Masail memperlihatkan perubahan medan persoalan yang harus dijawab ulama NU. Bahtsul Masail secara tradisional merupakan ruang untuk membahas persoalan keagamaan dengan merujuk khazanah fikih sekaligus mempertimbangkan konteks kehidupan nyata. Dalam Muktamar ke-35, objek persoalannya bergerak semakin jauh: dari transaksi konvensional menuju aset kripto, dari persoalan tubuh menuju data genetika, hingga teknologi yang memungkinkan perangkat elektronik berinteraksi dengan sistem saraf manusia.
Pola ini bukan berarti NU menerima seluruh perkembangan teknologi tanpa batas. Justru tiga keputusan tersebut menunjukkan adanya pembedaan yang cukup tegas. Cip otak diterima dalam konteks medis, tetapi penggabungannya dengan AI dan teknologi seluler belum diputuskan. Data DNA tidak diposisikan sebagai komoditas bebas, tetapi pemiliknya memiliki kewenangan memberikan izin pemanfaatan. Bitcoin diakui memiliki status sebagai harta dan dapat menjadi tsaman, tetapi tidak disebut sebagai mata uang.
Artinya, respons fikih yang muncul bukan sekadar "boleh" atau "haram", melainkan berusaha menentukan batas, tujuan, kepemilikan, dan konsekuensi dari sebuah teknologi atau objek baru. Seluruh rumusan tersebut kini menunggu pengesahan sidang pleno Muktamar ke-35 NU. Forum pleno inilah yang akan menentukan apakah hasil Bahtsul Masail tersebut diterima sebagai keputusan resmi Muktamar. (EER)