JAKARTA, AFU.ID — Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama. Forum ini digelar setiap lima tahun untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, merumuskan arah program dan rekomendasi, membahas persoalan keagamaan dan kemasyarakatan, sekaligus menentukan kepemimpinan PBNU untuk periode berikutnya. Muktamar kali ini, yaitu Muktamar yang ke-35 digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Forum ini mengusung tema "Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa" dan diikuti utusan dari berbagai struktur NU, termasuk PWNU, PCNU, dan PCINU.
Muktamar NU bukan sekadar ajang pemilihan ketua umum baru. Ada rangkaian persidangan yang harus dilalui sebelum organisasi menentukan kepemimpinan baru. Pada Muktamar ke-35, rangkaian persidangan dimulai dengan Sidang Pleno I yang membahas dan mengesahkan jadwal serta tata tertib Muktamar. Tahap berikutnya adalah pembahasan Laporan Pertanggungjawaban PBNU melalui Sidang Pleno II. Setelah itu, muktamirin (peserta muktamar) mengikuti enam sidang komisi. Materinya mencakup Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, organisasi, program, dan rekomendasi. Hasil pembahasan komisi kemudian dibawa ke sidang pleno untuk dilaporkan dan disahkan.
Bagian yang paling banyak mendapat perhatian adalah mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keduanya merupakan dua posisi dalam struktur kepemimpinan NU yang memiliki mekanisme pemilihan berbeda. Untuk memilih Rais Aam, Muktamar terlebih dahulu memilih sembilan ulama yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Kesembilan ulama tersebut kemudian bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU. Sistem AHWA telah digunakan dalam Muktamar NU sejak Muktamar ke-33 di Jombang pada 2015 dan kembali digunakan pada Muktamar ke-34 di Lampung pada 2021.
AHWA secara sederhana dapat dipahami sebagai forum yang berisi sejumlah ulama yang diberi mandat untuk menentukan Rais Aam. Anggotanya tidak dipilih secara sembarangan. Kriteria yang disebut dalam aturan organisasi antara lain memiliki pemahaman keagamaan yang kuat, berintegritas, adil, tawadhu, berpengaruh, wara, dan zuhud. Menjelang Muktamar ke-35, mekanisme pengusulan calon AHWA juga menjadi bagian dari proses organisasi. PBNU menjelaskan bahwa PWNU, PCNU, dan PCINU dapat mengusulkan nama calon AHWA dengan dokumen yang sah.
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU punya caranya sendiri. Sebelum Muktamar, setidaknya terdapat dua alternatif mekanisme yang sempat dibahas. Alternatif pertama menggunakan sistem penjaringan nama dari PCNU yang kemudian mengerucut menjadi sejumlah kandidat untuk ditentukan lebih lanjut. Alternatif kedua menggunakan pola pemungutan suara oleh peserta Muktamar, dengan kandidat yang memperoleh dukungan terbesar masuk ke tahapan berikutnya dan mempertimbangkan persetujuan Rais Aam. Namun, penting dicatat bahwa teknis final pemilihan baru ditetapkan melalui tata tertib Muktamar. Dalam jadwal resmi, Sidang Pleno IV pada Sabtu, 29 Agustus 2026 dijadwalkan membahas dan mengesahkan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pada sidang yang sama dilakukan tabulasi usulan anggota AHWA.
Setelah tata tertib disahkan, Sidang Pleno V menjadi tahapan utama penentuan kepemimpinan. Agenda tersebut mencakup demisioner Pengurus PBNU masa khidmah 2021-2026, pemilihan dan penetapan anggota AHWA, sidang tertutup AHWA untuk menentukan serta mengesahkan Rais Aam masa khidmah 2026-2031, pemilihan Ketua Umum PBNU, dan penetapan formatur. Soal siapa yang memiliki hak suara juga diatur secara ketat. Panitia Muktamar ke-35 telah menetapkan 557 pemilik hak suara dalam daftar pemilih tetap dari total 590 yang diverifikasi. Jumlah tersebut dinilai telah memenuhi kuorum pelaksanaan Muktamar.
Para pemilik hak suara berasal dari struktur kepengurusan yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Setiap PCNU mengirim empat perwakilan, begitu pula PWNU dan PCINU, yakni Rais Syuriyah, Katib Syuriyah, Ketua, dan Sekretaris sesuai data kepengurusan yang telah diverifikasi. Kepengurusan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak memiliki hak suara. Muktamar ke-35 juga dilaksanakan secara luring. Panitia menegaskan tidak ada mekanisme pemungutan suara secara daring maupun hibrida. Peserta yang memiliki hak suara harus hadir langsung di lokasi Muktamar di Jombang.
Selain pemilihan pimpinan, Muktamar memiliki fungsi yang lebih luas. Forum ini menjadi ruang untuk merumuskan program kerja lima tahun, membahas persoalan keagamaan melalui Bahtsul Masail, menyusun rekomendasi kebangsaan, serta mengevaluasi kinerja kepengurusan sebelumnya. Karena itu, proses Muktamar tidak dapat dipahami hanya sebagai kontestasi perebutan kursi Ketua Umum. Ada mekanisme organisasi, persidangan, tata tertib, verifikasi peserta, pembahasan program, hingga proses musyawarah yang menjadi rangkaian sebelum kepemimpinan baru ditetapkan.
Ketua Steering Committee sekaligus Rais Syuriyah PBNU Mohammad Nuh sebelumnya menyebut daftar pemilih tetap sebanyak 557 orang sudah memenuhi kuorum. Sementara Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan seluruh rangkaian Muktamar diproses melalui mekanisme resmi jamiyyah dengan mengacu pada AD/ART dan peraturan perkumpulan. Dengan demikian, "aturan main" Muktamar ke-35 pada dasarnya berjalan berlapis: peserta dan hak suara diverifikasi, tata tertib disahkan dalam forum Muktamar, materi organisasi dibahas melalui komisi dan pleno, kemudian kepemimpinan Rais Aam dan Ketua Umum ditentukan melalui mekanisme yang telah disepakati dalam tata tertib. (EER)