AFU.ID, JAKARTA - Pemenang lelang satu unit telepon seluler merek Oppo senilai Rp59 juta yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan wanprestasi.
Hal tersebut akibat pemenang lelang gagal melunasi sisa pembayaran hingga tenggat waktu yang telah menjadi ketentuan.
“Sampai dengan batas akhir pelunasan di tanggal 25 Maret 2026, yang bersangkutan tidak melunasi sisa pembayarannya maka dianggap wanprestasi," ungkap Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno di Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Akibat kegagalan pelunasan kewajiban tersebut, uang jaminan keikutsertaan lelang yang pihak pemenang telah bayarkan secara otomatis masuk ke kas negara.
“Jadi uang jaminan yang sudah disetorkan hangus dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP, red),” tutur Mungki Hadipratikno.
Terkait sanksi lanjutan bagi peserta lelang yang ingkar janji tersebut, pihak lembaga antirasuah Indonesia menyatakan bahwa penindakan telah sesuai regulasi resmi dari kementerian terkait.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang lelang memang belum diatur mengenai sanksi bagi pihak pemenang yang wanprestasi, sanksinya yang diatur berupa penyetoran uang jaminannya saja,” ujar Mungki Hadipratikno.
Merespons nasib barang sitaan hasil tindak pidana korupsi yang urung berpindah tangan tersebut, KPK memastikan akan kembali memasukkannya ke dalam daftar inventaris untuk lelang ulang.
“Terhadap barangnya akan dilelang kembali pada kesempatan berikutnya," pungkas Mungki Hadipratikno.
Sebagai informasi, pada 17 Maret, KPK berhasil melelang barang rampasan berupa dua unit telepon seluler merek Oppo yang laku terjual hingga Rp59 juta dari nilai limit awal Rp73 ribu.
Lelang tersebut merupakan bagian dari penjualan 15 lot barang sitaan pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu yang totalnya menyumbang Rp10,9 miliar ke kas negara.