JAKARTA, AFU.ID — Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua berhasil menangkap seorang pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Kodap I Mamta berinisial HN alias YN di Kabupaten Keerom, Papua. Dalam penindakan yang mengacu pada Laporan Polisi LP/B/164/VII/2026/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA tertanggal 15 September 2026 tersebut, petugas tidak hanya membekuk YN, tetapi juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga memiliki keterlibatan, yaitu AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
Rangkaian operasi bermula dari penyelidikan mendalam di wilayah Kabupaten Keerom pada Selasa, (15/9/2026). Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggelar penggeledahan di rumah salah satu terperiksa berinisial AM alias M pada Kamis (17/9/2026). Dari lokasi persembunyian tersebut, tim gabungan menemukan serta menyita barang bukti krusial berupa satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, puluhan butir amunisi kaliber 5,56 mm, 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm, beberapa senjata api jenis PCP, airsoft gun, serta senjata tajam berupa parang dan kapak.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Keerom guna proses penyidikan dan pendataan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pimpinan KKB YN resmi dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan rincian konstruksi hukum yang disangkakan kepada tersangka.
"YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE. YN diancam Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun," ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Ia menambahkan, jeratan aturan ITE disematkan atas perbuatan pengiriman ancaman melalui media elektronik. Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. "Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik," jelasnya. Yusuf juga menuturkan, penyidik tengah mendalami kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP untuk menentukan peran masing-masing pihak.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, seluruh proses hukum terhadap kelompok tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum. "Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai," ujar Irjen Pol Faizal Ramadhani.
Lebih lanjut, Faizal mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dibangun oleh kelompok bersenjata guna memutarbalikkan fakta di lapangan. "Masyarakat agar tidak mudah percaya narasi propaganda KKB yang kerap mengklaim anggotanya sebagai masyarakat sipil saat tertangkap. Setiap informasi kami dalami secara profesional. Penangkapan ini didasarkan pada data dan alat bukti sah, bukan asal tangkap," tegasnya. (MAR)