JAKARTA, AFU.ID — Ancaman paparan abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada sektor pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik), Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Ibu Kota, terhitung mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik, yang diterbitkan pada 5 September 2026.
Dalam edaran tersebut, Disdik DKI memberikan penjelasan ilmiah mengenai abu vulkanik. Abu vulkanink dikatakan merupakan partikel berukuran sangat halus yang muncul akibat aktivitas erupsi gunung berapi. Partikel ini terdiri dari pecahan batuan, mineral, serta berbagai material vulkanik lain yang mudah terbawa hembusan angin, sehingga berisiko terhirup dan membahayakan kesehatan tubuh manusia.
Mempertimbangkan risiko tersebut, kebijakan PJJ pun diberlakukan secara menyeluruh, menyasar semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, hingga SMK, tanpa terkecuali. Baik yang berstatus negeri maupun swasta di seluruh wilayah DKI Jakarta. "Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Tak berhenti pada instruksi pemberlakuan PJJ semata, Disdik DKI mewajibkan setiap kepala satuan pendidikan untuk terus mendampingi dan mengawasi jalannya proses belajar-mengajar dari jarak jauh. Para pemimpin sekolah tersebut juga diharuskan menyiapkan opsi-opsi alternatif, guna mengantisipasi apabila muncul berbagai kendala teknis di tengah pelaksanaan pembelajaran daring ini.
Perhatian khusus turut diberikan kepada kelompok rentan yang dinilai lebih membutuhkan perlindungan ekstra di tengah kondisi ini. Kebijakan PJJ ini akan terus berjalan hingga ada pemberitahuan resmi selanjutnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan skema ini, kegiatan belajar-mengajar tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya, hanya saja disesuaikan dengan perkembangan situasi terkini di lapangan. (NAD)