JAKARTA, AFU.ID - Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau membuat sejumlah wilayah mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi paparan abu vulkanik terhadap peserta didik dan tenaga pendidik.
Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, kegiatan sekolah tetap berlangsung dengan sistem daring sesuai kebijakan masing-masing daerah. Berikut daftar wilayah yang menerapkan PJJ akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PJJ mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA hingga SMK, baik negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026. PJJ dilakukan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik yang dapat terhirup dan mengganggu kesehatan. Pelaksanaan pembelajaran dari rumah juga tidak berarti kegiatan pendidikan dihentikan.
"Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Dinas Pendidikan DKI bersama perangkat daerah terkait akan terus memantau kondisi udara dan sebaran abu vulkanik. Kebijakan PJJ akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi.
2. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan PJJ bagi siswa SMA, SMK, serta Sekolah Khusus (SKh) negeri dan swasta selama tiga hari, yakni 7-9 September 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau.
Selama PJJ berlangsung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta BPBD untuk memantau kualitas udara, termasuk Indeks Standar Pencemar Udara dan arah pergerakan abu vulkanik. Di Kota Cilegon, penerapan PJJ dilakukan pada jenjang yang lebih luas, mulai PAUD/TK, SD, SMP hingga PKBM.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (7/9/2026) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sementara di Kota Serang, pembelajaran PAUD/TK, SD dan SMP dialihkan menjadi PJJ atau belajar dari rumah pada Senin (7/9/2026). Kebijakan tersebut diambil setelah peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau disertai suara dentuman dan sebaran hujan abu vulkanik di sejumlah wilayah Kota Serang. Kabupaten Pandeglang juga menerapkan PJJ atau belajar dari rumah bagi jenjang PAUD, SD dan SMP pada 7-9 September 2026.
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pembelajaran secara daring selama dua hari, yakni 7-8 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Siswa diminta mengikuti kegiatan belajar dari rumah untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Selain PJJ, kegiatan sekolah yang dilakukan di luar ruangan, seperti olahraga dan upacara, juga dihentikan sementara. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta masyarakat tidak panik dan memperoleh informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau dari sumber resmi.
4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan PJJ di wilayah yang mengalami intensitas abu vulkanik tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan pada 6 September 2026.
Sekolah diminta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan aktivitas luar ruangan apabila kualitas udara serta konsentrasi abu vulkanik dinilai berpotensi membahayakan kesehatan. Di Kota Bogor, PJJ diterapkan bagi jenjang TK, SD dan SMP mulai Senin (7/9/2026).
"Mulai besok, Senin (7/9/2026), kegiatan belajar mengajar untuk tingkat TK, SD, dan SMP dialihkan sementara ke rumah melalui skema PJJ. Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita adalah hal yang paling utama," ujar Dedie A. Rachim. Di Kabupaten Bogor, PJJ diberlakukan selama dua hari, 7-8 September 2026, untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP serta satuan pendidikan nonformal seperti SKB dan PKBM.
Sementara itu, Pemerintah Kota Depok menerapkan PJJ selama 7-8 September 2026 bagi satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta. Dengan kebijakan tersebut, sejumlah wilayah dari Jakarta, Banten, Lampung hingga Jawa Barat mengalihkan pembelajaran tatap muka untuk sementara. Durasi dan cakupan PJJ berbeda-beda sesuai kondisi serta kebijakan masing-masing pemerintah daerah. (FAD)