JAKARTA, AFU.ID — Produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan harta hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/09/2026).
JPU memaparkan bahwa Agung didakwa mencampurkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan dana dari sumber yang sah untuk mendanai produksi film tersebut. Langkah ini dilakukan agar asal-usul harta kekayaan Zarof Ricar menjadi tersamarkan dan sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Agung bersama Zarof diduga sengaja menempatkan dana ilegal tersebut ke dalam kegiatan bisnis yang secara formal sah di mata publik.
Selain pendanaan film, JPU mendakwa Agung menyamarkan identitas kendaraan mobil mewah milik Zarof serta menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kelapa sawit. Agung juga tercatat menerima penitipan uang tunai senilai Rp1 miliar dari Zarof Ricar. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP Nasional.
Perkara ini bermula pada 2024 ketika Agung menginisiasi pembuatan film Sang Pengadil bersama sutradara Girry Pratama dengan perencanaan modal awal Rp5 miliar. Dalam pembagian investasi, Agung dan Zarof Ricar masing-masing menyetor modal awal Rp2 miliar, sementara Girry menyetor Rp1 miliar. Akibat pembengkakan biaya produksi, Agung dan Zarof kembali menambah penyertaan modal hingga total investasi keduanya masing-masing mencapai Rp2,88 miliar.
Setelah film tersebut diputar secara komersial di bioskop, Agung dan Zarof menerima bagian keuntungan penjualan tiket sebesar Rp421,39 juta dari Girry yang ditransfer secara bertahap dalam tiga kali transaksi. Berdasarkan rincian dakwaan JPU, bagian keuntungan milik Zarof Ricar tersebut disimpan oleh Agung dan disepakati bakal diserahkan apabila Zarof membutuhkannya sewaktu-waktu. (RHU)