AFU.id

Danai Film "Sang Pengadil" Pakai Uang Korupsi Zarof Ricar, Produser Agung Winarno Didakwa TPPU

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Produser eksekutif film "Sang Pengadil," Agung Winarno, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Agung mencampurkan uang ilegal dengan dana sah untuk memproduksi film tersebut, serta berupaya menyamarkan identitas aset-aset milik Zarof. Agung menghadapi dakwaan berdasarkan beberapa pasal KUHP, dengan total investasi yang dicatat mencapai Rp2,88 miliar dan keuntungan penjualan tiket yang diperoleh dari film tersebut.

Danai Film "Sang Pengadil" Pakai Uang Korupsi Zarof Ricar, Produser Agung Winarno Didakwa TPPU
Penyidik mengawal Agung Winarno (kanan) saat menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Berita Terkait

Pilihan Redaksi