JAKARTA, AFU.ID — Penyidik Polresta Banyumas melangkah tegas dalam mengusut tuntas misteri kematian tragis seorang pelajar kelas tiga SMP berinisial SHAP (14). Pada Rabu (09/09/2026), tim Satres PPA-PPO Polresta Banyumas membongkar kembali makam (ekshumasi) jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pembongkaran makam yang dilanjutkan dengan proses autopsi forensik ini ditempuh demi mendapatkan bukti medis sah atas dugaan tindak pidana kekerasan berat yang merenggut nyawa korban.
Tragedi ini bermula pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang sedang dibonceng oleh rekannya mengendarai sepeda motor melintasi kawasan Bundaran Berkoh, Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan. Keduanya mendadak dihadang dan disasar oleh oknum warga sekitar lantaran knalpot sepeda motor yang mereka kendarai mengeluarkan suara bising (brong). Dalam aksi penghadangan brutal tersebut, korban dihantam menggunakan sebilah balok kayu sepanjang 1,5 meter tepat di bagian atas kepala.
Usai terkena hantaman keras, korban sempat mengalami muntah-muntah dan hilang kesadaran. Rekan korban yang panik lantas membawanya pulang dan mendudukkannya di depan rumah. Ayah korban, Setyo Agung Prihatno, mengungkapkan rasa terkejutnya saat terbangun di tengah malam dan menemukan putra sulungnya sudah tergeletak terlentang di depan pintu rumah dalam kondisi kejang-kejang. Pihak keluarga langsung dilarikan ke rumah sakit setempat, namun tim medis mengonfirmasi bahwa korban telah mengembuskan napas terakhir sebelum sempat mendapatkan penanganan medis.
Kecurigaan keluarga baru mencuat saat proses pemandian jenazah sebelum dimakamkan. Keluarga menemukan luka benjolan misterius di bagian belakang kepala korban yang masih mengeluarkan resapan darah kering. Lantaran awalnya menduga korban jatuh atau mengalami kecelakaan tunggal, keluarga sempat langsung memakamkan jenazah. Namun, berbekal informasi dari rekan korban dan warga di sekitar lokasi kejadian perkara di Berkoh, pihak keluarga akhirnya melaporkan indikasi penganiayaan tersebut ke Polresta Banyumas.
Menindaklanjuti laporan dan hasil olah TKP awal, tim penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, mengonfirmasi bahwa RM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dan ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.
Kepala Satuan Reserse PPA-PPO Polresta Banyumas, AKBP Sitowati, menjelaskan bahwa tindakan ekshumasi dan autopsi wajib dilakukan guna menguji kesesuaian antara luka luar korban dengan alat bukti balok kayu yang disita dari tersangka. Pihak keluarga korban menyatakan telah ikhlas dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ayah korban menegaskan bahwa anaknya tidak pernah terlibat aksi balap liar maupun keluyuran malam, dan berharap proses hukum berjalan secara adil transparan untuk mengganjar pelaku. (RHU)