JAKARTA, AFU.ID — Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri Andre Taulany. Laporan tersebut bukan berkaitan dengan kebijakan atau aktivitas legislasi di DPR, melainkan karena keterlibatan Rieke dalam mendampingi mantan asisten rumah tangga (ART) Erin yang melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi. Laporan etik itu telah diterima MKD sejak 27/08/26 dan kini mulai diproses untuk pemeriksaan awal.
Kuasa hukum Erin, Misyal B Achmad, menilai Rieke telah melampaui fungsi pengawasan sebagai anggota DPR karena terlibat aktif dalam pendampingan pelapor. Menurut pihak pelapor, kehadiran seorang anggota DPR dalam perkara pidana yang sedang berjalan dapat menimbulkan pengaruh terhadap proses hukum maupun opini publik. Karena itu, persoalan tersebut dibawa ke MKD untuk dinilai dari sudut etika anggota dewan.
Pihak Erin mengaku memiliki bukti kehadiran Rieke saat mendampingi mantan ART bernama Herawati di Polres Metro Jakarta Selatan pada Juli 2026. Dalam pandangan pelapor, posisi Rieke sebagai pejabat publik membuat keterlibatannya tidak bisa dipandang sama dengan pendamping biasa. Mereka juga mendasarkan keberatan tersebut pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, Rieke memiliki penjelasan berbeda. Saat mendampingi Herawati di Polres Metro Jakarta Selatan pada, politikus PDI Perjuangan itu menegaskan kehadirannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR yang dijalankan sesuai konstitusi dan Undang-Undang MD3. Rieke juga menyebut kasus tersebut berkaitan dengan ruang lingkup kerja Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Menurut Rieke, kasus yang dilaporkan Herawati merupakan salah satu ujian awal implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang mulai berlaku pada 2026. Selain melakukan pendampingan, Rieke juga membantu proses agar Herawati mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan dalam kerangka perlindungan korban dan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut pada 23/09/26. MKD saat ini masih memeriksa kelengkapan berkas dan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor. Hingga kini, belum ada keputusan apakah tindakan Rieke melanggar kode etik anggota DPR atau tidak.
Dengan demikian, inti persoalan yang sedang dinilai MKD bukan perkara pidana yang dilaporkan mantan ART, melainkan batas sejauh mana seorang anggota DPR dapat mendampingi pelapor dalam kasus hukum tanpa dianggap mencampuri proses yang sedang berjalan. Itu yang kini menjadi pokok sengketa antara kubu Erin dan Rieke Diah Pitaloka. (RHU)