JAKARTA, AFU.ID — Kawasan wisata Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta mendadak menjadi sorotan publik akibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) bernilai jutaan rupiah yang menimpa pengelola food truck restoran Bolosego. Peristiwa yang viral di media sosial TikTok melalui akun milik sang pemilik usaha, Dyah Fardisa, membongkar praktik pemalakan, permintaan fasilitas cuma-cuma, hingga klaim pembagian lahan oleh oknum juru parkir (jukir) liar di jantung kota wisata tersebut. Kronologi kejadian bermula saat pengelola Bolosego berencana membuka fasilitas food truck di sisi selatan Sasana Hinggil, Alun-alun Kidul, untuk periode lima hari mulai 16 hingga 20 September 2026.
Pihak pengelola sejatinya telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Hageng Panitrapura. Namun, ketika mendatangi lokasi untuk memulai operasional, pengelola dikejutkan oleh gertakan oknum jukir lokal yang meminta tarif parkir food truck dalam nominal yang sangat fantastis. Dalam rekaman video keluhannya, Dyah memaparkan, oknum jukir semula mematok harga parkir sebesar Rp2,5 juta per hari atau total Rp12,5 juta untuk masa jualan lima hari. Setelah melalui proses tawar-menawar yang alot, disepakati angka Rp1 juta per hari sehingga total biaya parkir yang disetorkan mencapai Rp5 juta.
"Tak pikir rampung wes di situ aja, ternyata ora e ges, punglinya banyak, opo disebut nek ora pungli. Kita bayar parkir Rp 1 juta per hari, total Rp 5 juta, itu aja sudah nego tadinya tukang parkir minta sehari Rp 2,5 juta, total Rp 12,5 juta, ini parkir trucknya ya," ungkap Dyah, dalam unggahan videonya, dikutip Sabtu (19/8/2026).
Deretan penderitaan pengelola tak berhenti pada tarif parkir yang mencekik. Untuk sekadar memfungsikan peralatan memasak seperti penanak nasi, pengelola dimintai biaya tambahan penarikan arus listrik. "Kita ada kebutuhan nyolokin listrik, bikin nasi segala macam, di situ gak dikasih. Katanya, kalau nyolokin listrik ada tambahan biaya lagi," lanjut Dyah.
Selain itu, Dyah mengaku dipaksa menyediakan makanan gratis untuk 10 orang preman atau jukir penjaga, serta sempat dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan kepolisian untuk menyuplai makanan gratis bagi tiga personel polisi yang berada di lokasi. Akibat tidak tahan dengan tekanan berbagai pungli tersebut, operasional food truck Bolosego akhirnya ditutup paksa dan hanya bertahan satu hari dari total rencana lima hari jualan.
Pasca-viralnya video keluhan tersebut, Juru Parkir Alun-alun Kidul, Supriyo, memberikan klarifikasi saat ditemui oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan pada Jumat malam, (18/9/2026). Supriyo mengklaim uang kompensasi sebesar Rp5 juta ditarik lantaran posisi parkir memanjang food truck mengambil lahan tempat pencarian nafkah harian para jukir lokal di sisi selatan Sasana Hinggil. "Rp 1 juta, dikali 5 hari jadi Rp 5 juta. Sudah saya bagi-bagi to. Terjadilah jualan di sini," aku Supriyo.
Supriyo juga mengklaim telah mengembalikan sisa uang kompensasi sebesar Rp3 juta secara transfer setelah pihak Bolosego membatalkan jualan untuk empat hari sisanya. Meski demikian, Dyah Fardisa melalui media sosialnya secara tegas membantah narasi jukir yang menyebut dirinya menyewa lahan sepanjang 25 meter dan menilai dalih para jukir sebagai bentuk fitnah.
Pemerintah Kota Yogyakarta dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat langsung memberikan repons keras. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan penerbitan izin kegiatan food truck tersebut, namun menegaskan tidak pernah menetapkan adanya pungutan parkir maupun biaya tambahan apa pun. "Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegas GKR Condrokirono.
Sikap senada dilontarkan Dinas Perloggingan dan Perparkiran (Dishub) Kota Yogyakarta. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz, memastikan aksi penarikan uang tersebut murni merupakan tindakan ilegal. "Kami tidak menerbitkan izin di sana untuk juru parkir. Nah ketika kemudian ada food truck yang ada di sana, yang jelas itu pun tidak ada izin dari kami. Nah ketika kemudian ada aduan dari pengelola food truck gitu terkait dengan pungutan liar ataupun parkir, itu memang ya itu pungutan liar," tegas Aziz.
Atas maraknya keresahan publik, Polresta Yogyakarta menurunkan tim Unit Reskrim dan Fungsi Propam untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana pemerasan serta memeriksa kebenaran tuduhan adanya oknum anggota polisi yang meminta jatah makan gratis. Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan menegaskan penanganan kasus dijalankan secara transparan tanpa pandang bulu.
"Saat ini Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Iptu Dani Hasan. (MAR)