JAKARTA, AFU.ID — Keluhan pengelola food truck Bolosego mengenai dugaan permintaan biaya di luar ketentuan saat berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Yogyakarta, berbuntut pemeriksaan internal kepolisian. Setelah unggahan tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Yogyakarta menetapkan seorang anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar disiplin.
Kasus ini bermula dari unggahan pemilik Bolosego yang mengaku menerima sejumlah permintaan biaya ketika membuka usaha di kawasan Alkid. Dalam unggahan tersebut disebut adanya permintaan biaya parkir, konsumsi untuk sejumlah orang, hingga biaya tambahan lain yang dinilai memberatkan operasional usaha. Tidak lama setelah unggahan menyebar luas, persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan memicu pemeriksaan internal kepolisian.
Propam Polresta Yogyakarta kemudian memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor, saksi, dan anggota kepolisian yang namanya disebut dalam laporan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan wisata tersebut. Hasil pemeriksaan lalu dibahas dalam gelar perkara yang dilakukan pada Senin (21/09/26).
Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan hasil gelar perkara menetapkan satu anggota sebagai terduga pelanggar. Sementara dua anggota lain yang turut diperiksa dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan keterangan saksi dan pihak pelapor. “Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Senin sore, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar,” kata Wahyu.
Menurut Propam, Aipda S kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme sidang disiplin sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Polresta Yogyakarta menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi. Polisi juga memastikan setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan perilaku anggota akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hingga Senin malam, proses pemeriksaan terhadap anggota yang telah dipatsus masih berlangsung. (RHU)