JAKARTA, AFU.ID — Polda Maluku Utara menangkap Manajer Operasional PT Beteravel Indonesia Perkasa, Asnawi Ibrahim, terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang merugikan calon jemaah sekitar Rp2,5 miliar. Asnawi ditangkap di Denpasar, Bali, pada Senin (24/08/26), kemudian dibawa ke Ternate untuk menjalani penyidikan. Polisi kini menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perusahaan.
Asnawi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima beberapa laporan dari masyarakat. Para pelapor telah membayar paket umrah, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. “Sampai saat ini, yang sudah cukup alat bukti dan telah menjadi tersangka itu baru AI alias Asnawi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto.
Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Juli hingga November 2025 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2.505.500.000. Para pelapor menyerahkan invoice perusahaan, bukti transfer, rekening koran, dan surat rekomendasi sebagai barang bukti. Penyidik menggunakan dokumen tersebut untuk mencocokkan jumlah pembayaran, penerima dana, serta janji keberangkatan yang diberikan kepada calon jemaah.
Penelusuran kasus menunjukkan Asnawi bertugas berkoordinasi dengan kepala cabang untuk membentuk jaringan agen pencari calon jemaah. Sebanyak sembilan agen disebut terbentuk, sedangkan tiga di antaranya berhasil memperoleh 57 calon jemaah. Paket yang menurut perusahaan dipatok Rp33,5 juta per orang disebut ditawarkan melalui agen dengan harga lebih murah, yakni sekitar Rp21 juta hingga Rp25 juta.
Dalam salah satu rangkaian transaksi, uang lebih dari Rp1 miliar disebut ditransfer para agen ke rekening pribadi Asnawi. Dari jumlah tersebut, hanya Rp125 juta yang disetorkan ke rekening perusahaan sebagai pembayaran awal untuk lima calon jemaah. Dana lima calon jemaah itu kemudian dikembalikan perusahaan setelah pelunasan tidak dilakukan.
Perkara ini memiliki lapisan lain karena pelaporan tidak hanya ditujukan kepada Asnawi. Pihak perusahaan sebelumnya melaporkan Asnawi ke Polres Ternate, sedangkan tiga agen melaporkan Direktur PT Beteravel Indonesia Perkasa, Nurlaili, kepada Polda Maluku Utara. Salah satu laporan terhadap direktur telah naik ke tahap penyidikan dan sedikitnya 14 saksi, termasuk pihak Kementerian Agama, telah diperiksa.
Polisi masih mendalami apakah terdapat aliran dana dari Asnawi kepada direktur maupun pihak lain di dalam perusahaan. Pemeriksaan juga mencakup hubungan antara tersangka, agen, pengelola perusahaan, serta proses pendaftaran calon jemaah. Penelusuran tersebut diperlukan untuk menentukan apakah perkara dilakukan sendiri atau melibatkan pihak lain.
Asnawi disangkakan dengan dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor dan menyerahkan bukti transaksi. Jumlah korban dan nilai kerugian masih dapat bertambah apabila ditemukan laporan baru.
Keterangan kepolisian belum memerinci status izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah perusahaan tersebut maupun skema pengembalian uang korban. Kementerian Agama mengimbau masyarakat memeriksa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah melalui aplikasi SIMPU sebelum mendaftar dan melakukan pembayaran. Calon jemaah juga disarankan tidak mentransfer dana ke rekening pribadi serta menyimpan seluruh dokumen perjanjian dan bukti pembayaran. (RHU)