JAKARTA, AFU.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Dalam aksi tersebut, buruh membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea mengatakan tuntutan tersebut mencakup persoalan pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, pekerja kontrak, pekerja platform hingga perlindungan buruh perempuan. “Hal yang saya sampaikan pokok-pokoknya yaitu soal pengupahan, soal outsourcing, lalu soal jaminan sosial, lalu PKWT, soal pekerja platform, jaminan pesangon. Cuti haid juga, pemagangan,” ujar Andi Gani dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).
Berikut 11 tuntutan buruh dalam aksi tersebut:
Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.
Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
Menjamin hak buruh memperoleh upah yang layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Menjamin hak pesangon pekerja dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat.
Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
Menjamin dan melindungi hak buruh perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa persyaratan surat dokter.
Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan ulang (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi.
Aksi buruh tersebut menjadi bagian dari desakan agar pemerintah dan DPR memperhatikan kepentingan pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Polisi mengimbau masyarakat yang tidak berkepentingan tidak melintas arena demo di Bundaran HI untuk menghindari kemacetan. (EER)