Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
50 Ribu Buruh Bakal Demo di Bunderan HI Jakarta 24 September, Isu Upah dan PHK Jadi Tuntutannya
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Sebanyak 50 ribu buruh akan menggelar demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada 24 September 2026, sebagai kelanjutan dari seruan serikat pekerja untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi ini diadakan setelah diskusi dengan DPR yang belum menghasilkan kesepakatan terkait isu-isu penting seperti mekanisme pemutusan hubungan kerja dan pengupahan, di mana buruh mengusulkan agar perundingan dilakukan sebelum PHK terjadi. Jika tidak ada perkembangan yang memuaskan menjelang batas waktu, massa buruh dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Bekasi berencana membawa petisi ke pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto.
Arsip - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan bahwa ribuan buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi demonstasi pada, Kamis (28/8/2025). (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/9/2026), dengan jumlah massa yang diperkirakan mencapai 50 ribu orang. Aksi tersebut menjadi agenda lanjutan serikat pekerja untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Rencana demonstrasi itu muncul setelah aksi yang semula dijadwalkan pada 17 September ditunda karena buruh memilih membuka ruang dialog dengan Panitia Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan pada Rabu (16/9/2026) menjadi kesempatan bagi koalisi buruh untuk menyampaikan sejumlah kritik atas draf RUU yang tengah dibahas bersama pemerintah dan DPR. Namun, hasil pembahasan tersebut masih akan ditunggu hingga 22 September sebelum serikat pekerja menentukan langkah berikutnya.
Salah satu persoalan yang disoroti buruh berkaitan dengan mekanisme pemutusan hubungan kerja dan sistem pengupahan. Serikat Butuh mengusulkan perundingan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja dilakukan sejak munculnya rencana PHK, bukan setelah keputusan pemberhentian ditetapkan. “Yang harus diperkuat adalah Dewan Pengupahannya,” ujar Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), AGN R. Abdullah.
Koalisi buruh menyebut, sejumlah isu yang mereka perjuangkan belum sepenuhnya terakomodasi dalam draf RUU, termasuk pekerja kontrak, outsourcing, dan pekerja platform digital. Untuk pekerja kontrak, serikat pekerja mengusulkan masa kerja maksimal satu tahun sebelum dapat diangkat menjadi pekerja tetap, sedangkan draf yang dibahas masih memuat masa kontrak hingga empat tahun. Perbedaan pandangan itu menjadi salah satu alasan buruh masih menunggu respons konkret DPR dan pemerintah sebelum menentukan eskalasi aksi.
Jika tidak ada perkembangan yang sesuai dengan aspirasi mereka hingga batas waktu tersebut, aksi 24 September akan digelar dengan membawa petisi untuk pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto. Massa buruh dari sejumlah wilayah seperti Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta disebut akan menuju Jakarta, termasuk menggunakan sepeda motor. Agenda itu berlangsung ketika pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terus dikejar untuk diselesaikan pada Oktober 2026. (RAI)