JAKARTA, AFU.ID — Sejumlah aliansi buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi demo serentak di 30 daerah pada Kamis (10/9/2026), salah satunya di Balai Kota Jakarta. Aksi buruh ini membawa 11 tuntutan kepada pemerintah dan DPR, terutama terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan, buruh menilai draf RUU Ketenagakerjaan dinilai belum berpihak kepada pekerja. Ia mempersoalkan omnibus law tak berpihak pada kesejahteraan para pekerja utamanya buruh. "Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law. Masih jauh dari harapan buruh,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat KBPBI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Dalam poin tuntutannya, GSBI menolak sistem outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, hingga pemagangan. Buruh menilai sistem magang berpotensi disalahgunakan sebagai skema tenaga kerja murah. “Pemagangan itu adalah harus dihapuskan karena itu bagian skema politik upah murah, bagian skema daripada praktik outsourcing jilid kedua,” tutur Rudi.
Rudi menilai program magang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa dan pelajar sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan untuk mempekerjakan orang yang ingin bekerja penuh waktu. GSBI juga mempersoalkan aturan PKWT yang dapat diterapkan hingga empat tahun. Mereka meminta masa kontrak tersebut dibatasi menjadi satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan. “Kami memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun, dan perpanjangannya,” kata Rudi.
Rudi mengatakan, aksi Kamis hari ini pada awalnya akan diarahkan ke sejumlah kantor pemerintahan, seperti kantor DPRD, wali kota atau bupati, serta kantor gubernur di berbagai daerah. Namun, menurut dia, sejumlah buruh di daerah telah mendesak agar digelar aksi dengan skala lebih besar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. “Jadi teman-teman ini sudah lama mendesak kita sebagai pimpinan nasional untuk mendesak segera ada melakukan aksi besar-besaran di Jakarta ketika membaca RUU yang diinisiasi oleh DPR itu masih jauh dari harapan mereka,” ujar Rudi.
Karena itu, aksi serentak hari ini disebut sebagai peringatan awal kepada pemerintah dan DPR/MPR RI terkait tuntutan buruh terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
KPBI membawa 11 tuntutan yang akan dibawa dalam aksi buruh serentak di 30 Daerah, yakni:
1. Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh
Buruh meminta pemerintah dan DPR menghasilkan aturan ketenagakerjaan yang dinilai lebih memberikan perlindungan terhadap pekerja.
2. Menjamin kepastian kerja
Buruh meminta pemerintah menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan karyawan kontrak serta mencegah penyalahgunaan program pemagangan.
3. Menjamin hak atas upah yang layak
Buruh menuntut upah yang layak dan bermartabat. Mereka juga meminta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Melindungi pekerja platform
Buruh meminta perlindungan diberikan kepada pekerja platform, termasuk pengemudi ojek online, pekerja media, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak
Buruh menuntut hak pesangon tetap dijamin serta meminta adanya perlindungan agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja
KBPBI meminta kebebasan berserikat diperkuat dan serikat pekerja mendapatkan perlindungan dalam menjalankan fungsinya.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas
Keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja diminta menjadi salah satu tujuan utama dalam pembangunan.
8. Memberikan sanksi kepada perusahaan pelanggar hak buruh
Buruh meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.
9. Menjamin perlindungan bagi buruh perempuan
Buruh meminta hak pekerja perempuan diperkuat. Salah satunya, mereka menyoroti ketentuan cuti haid agar tidak mengharuskan pekerja menunjukkan surat dokter.
10. Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan
Buruh meminta perusahaan memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program upskilling dan reskilling
Buruh meminta pemerintah menyiapkan program peningkatan dan pengalihan keterampilan pekerja untuk menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi dan otomatisasi. (FAP)