JAKARTA, AFU.ID — Fenomena tahunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menguatkan dugaan publik: api bukanlah musibah alam semata, melainkan alat produksi yang sengaja disulut demi mengalihfungsikan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit secara instan dan murah. Peta pola bencana yang berulang dari tahun ke tahun memperlihatkan alur yang sama dan sistematis—hutan dibakar hingga hangus, disapu bersih, lalu tak lama kemudian jajaran bibit sawit hijau mulai menghiasi lahan bekas abu tersebut.
Kemarahan atas praktik korporasi maupun perorangan ini tampak saat Bupati Siak Afni Zulkifli, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi karhutla di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu, (26/8/2026). Di tengah kepulan asap dan puing-puing lahan yang hangus, Afni menemukan bukti tak terbantahkan berupa potongan batang dan akar pohon berukuran besar yang sengaja ditebang menggunakan alat sebelum dibakar.
"Nih ya, katanya pemilik namanya Galih, warga Pekanbaru. Saya enggak peduli siapa pun Anda. Akar pohon sudah sebesar ini ditebang, habis itu dibakar. Enak kali Si Galih," tegas Afni dengan nada geram.
Afni menegaskan, modus semacam ini sudah sangat tertebak demi melapangkan jalan bagi industri sawit ilegal. "Nanti udah bersih, dia tanam sawit. Enggak ada ceritanya. Ini sampai tiga sampai enam bulan ke depan akan dipantau. Enggak ada ceritanya jadi sawit di sini," lanjutnya.
Kekhawatiran Afni bukan tanpa alasan. Temuan serupa juga terungkap saat peninjauan lokasi karhutla pada Senin, (24/8/2026), di mana bibit-bibit kelapa sawit ditemukan tumbuh tersebar di sepanjang jalur bekas lahan yang baru saja terbakar. Keberadaan tanaman sawit gres di atas tanah yang masih menghitam tersebut memicu keresahan warga sekitar.
Warga mendesak aparat menelusuri penanam bibit sawit tersebut karena jika dibiarkan, penguasaan lahan secara sepihak lewat cara-cara haram ini akan melegalkan alih fungsi kawasan serta memicu sengketa tanah berkepanjangan. Modus "irit biaya" demi melipatgandakan keuntungan ini juga terbukti dalam kasus pembakaran lahan di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan dua orang tersangka, BS (36) dan ZJ (52), setelah membakar lahan seluas 0,5 hektare dari total 1 hektare milik tersangka BS. Di lokasi kejadian, polisi tidak hanya menemukan cangkul, parang, pupuk dolomit, dan jerigen racun rumput, tetapi juga tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelum kebakaran meluas. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengonfirmasi, para pelaku memanfaatkan korek gas sederhana demi memangkas biaya pembersihan lahan (land clearing).
Gambaran dalam skala lebih luas dibeberkan oleh Polda Riau. sepanjang Januari hingga Agustus 2026, kepolisian mengungkap 37 kasus karhutla dengan total luas lahan terdampak mencapai 904 hektare serta menetapkan 40 orang tersangka. Mayoritas dari kasus tersebut terbukti didasari unsur kesengajaan untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara menyeluruh menggunakan pendekatan scientific criminal investigation. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, hingga Pasal 308 KUHP baru.
Pola "Habis Karhutla Terbitlah Sawit" ini bukanlah cerita baru. Pada tahun-tahun sebelumnya, pola serupa terus melanda wilayah Riau, Sumatra Selatan, hingga Kalimantan. Pembakaran sengaja dipilih karena dinilai sebagai metode paling murah dan cepat untuk menetralkan keasaman tanah gambut sekaligus memusnahkan vegetasi asli.
Begitu proses hukum meredup dan perhatian publik teralih, lahan-lahan bekas kebakaran tersebut secara perlahan disulap menjadi hamparan hijau perkebunan kelapa sawit, baik oleh perorangan maupun indikasi keterlibatan korporasi. Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan tidak ada kompromi bagi siapapun yang sengaja membakar hutan demi motif ekonomi semata.
"Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan," ujarnya. (MAR)