AFU.id

Karhutla Terus Berulang, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi Total UU Kehutanan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Koalisi Reset Kehutanan mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi total terhadap Undang-Undang Kehutanan menyusul terulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Mereka menekankan perlunya perbaikan dalam tata kelola kehutanan, transparansi perizinan, pengawasan, serta penegakan hukum yang melibatkan masyarakat sipil dan kelompok terdampak. Koalisi juga menyerukan peningkatan sistem deteksi dini dan perlindungan bagi masyarakat rentan yang terkena dampak asap, serta meminta tindakan hukum terhadap korporasi yang berkontribusi pada kerusakan hutan.

Karhutla Terus Berulang, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi Total UU Kehutanan
Ilustrasi - Kebakaran hutan di Kalimantan. (Antara)

Karhutla Berulang, Pengawasan Dipertanyakan

Koalisi Reset Kehutanan menilai pencegahan karhutla harus diperkuat sebelum kebakaran terjadi. Pemerintah didesak memastikan sistem deteksi dini terhubung dengan patroli, pemantauan, kesiapan pemadaman, serta dukungan anggaran dan fasilitas yang memadai. Penanganan dampak terhadap masyarakat juga menjadi perhatian.

Warga terdampak, terutama kelompok rentan, perlu mendapat akses kesehatan dan perlindungan dari paparan asap. "Serta masyarakat terdampak dan kelompok rentan harus mendapat akses kesehatan, masker, oksigen, dan ruang aman dari asap," tegas Nisa. Koalisi juga meminta penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku pembakaran.

Pihak yang mendapatkan keuntungan dari kerusakan hutan dan lemahnya pengawasan juga didesak untuk diusut. Korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan hutan, gambut, maupun karhutla diminta turut diproses secara hukum. Pandangan serupa disampaikan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Direktur Eksekutif ICEL Lasma Natalia H. Panjaitan menilai berulangnya karhutla menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola dan penegakan hukum kehutanan.

Menurut Lasma, pencegahan karhutla harus dimulai sejak proses pemberian izin. Pemerintah perlu memastikan izin sesuai dengan tata ruang dan fungsi kawasan serta tidak diberikan di wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi, termasuk ekosistem gambut. "Pemerintah perlu memastikan bahwa izin yang diberikan sesuai dengan tata ruang dan fungsi kawasan serta tidak berada pada wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi, termasuk ekosistem gambut," ujar Lasma.

Setelah izin diberikan, pengawasan terhadap pelaku usaha menjadi penting untuk memastikan kewajiban dipenuhi sekaligus mendeteksi potensi karhutla sejak dini. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak berhenti pada identifikasi, tetapi menerapkan tindakan korektif dan sanksi secara konsisten. "Pengawasan tidak berhenti pada identifikasi pelanggaran, tetapi berujung pada tindakan korektif yang mendorong kepatuhan, memastikan terwujudnya pemulihan, dan mencegah keberulangan," ucapnya.

Koalisi Reset Kehutanan beranggotakan lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil di berbagai wilayah Indonesia, termasuk WALHI Eksekutif Nasional, Greenpeace Indonesia, Transparency International Indonesia, Sawit Watch, Forest Watch Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesia Corruption Watch (ICW), Kaoem Telapak, dan YLBHI. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi