JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terungkap di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah seorang remaja perempuan berusia 14 tahun dilaporkan hilang dari rumah oleh keluarganya. Korban berinisial SHS (14) mengaku mengalami persetubuhan setelah dijemput seorang pria berinisial NH (28) yang kini menjadi terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika korban keluar rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Khawatir karena anaknya tak kunjung pulang, ayah korban berinisial ISA berupaya menelusuri keberadaan putrinya dengan memeriksa akun media sosial yang digunakan korban.
Dari penelusuran tersebut, keluarga menemukan percakapan melalui Instagram yang menunjukkan korban dijemput oleh terduga pelaku. Temuan itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi keluarga untuk mencari keberadaan korban dan menelusuri orang yang diduga membawanya pergi.
"Selanjutnya pelapor mengecek Instagram milik korban ternyata diketahui bahwa ada chat di mana korban telah dijemput oleh terlapor," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi, Jumat (25/9/2026).
Setelah korban berhasil ditemukan, keluarga memperoleh pengakuan yang membuat kasus tersebut berlanjut ke kepolisian. Korban mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku di sebuah rumah yang berada di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Atas pengakuan tersebut, keluarga kemudian membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengklarifikasi keterangan para pihak yang terlibat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Polri. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk satu stel pakaian milik korban.
Selain melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan, kepolisian juga memberikan pendampingan kepada korban. Penanganan dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA), termasuk pendampingan psikologis dan sosial selama proses hukum berlangsung.
Saat ini perkara masih ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menjerat kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat. (RHU)