JAKARTA, AFU.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sederet harta kekayaan milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 hingga 2026. Penyitaan dilakukan terhadap tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan seorang pihak swasta, Asep Yusuf.
Penyitaan aset ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. “Seluruh barang bukti yang disita rencananya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Dari eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, penyidik menyita aset dengan estimasi nilai total mencapai Rp8.436.069.815. Aset tersebut terdiri dari barang mewah berupa sebuah jam tangan Rolex model 52509 yang ditaksir bernilai Rp300 juta, dan satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam bernomor polisi B 1652 EII.
Selain barang mewah, penyidik juga mengamankan sejumlah besar uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah. Di dalam sebuah cash box biru merek Krisbow, ditemukan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai bervariasi, mulai dari 900 hingga 75 ribu Dolar Singapura serta 1.6 ribu sampai 20 ribu Dolar US ditambah uang rupiah sebesar Rp20 juta.
Tak hanya itu, penyidik turut menemukan tumpukan uang tunai di dalam sejumlah kendaraan yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Dari mobil Suzuki Carry Pickup berwarna putih, disita uang sebesar 240 ribu Dolar US yang disimpan dalam box besi biru. Sementara dari mobil Honda WRV berwarna merah, ditemukan uang tunai gabungan dolar AS dan rupiah, dan dari mobil Toyota Avanza berwarna putih disita uang tunai sebesar Rp24,5 juta. Di luar itu, penyidik turut menyita uang tunai lain senilai Rp540 juta.
Sementara itu, dari tersangka eks wakil BGN, Sony Sonjaya, penyidik menyita sebuah jam tangan mewah merek Bell & Ross lengkap dengan kotaknya. Selain itu, disita pula satu tas berisi koleksi perhiasan dan batu permata. Di antaranya cincin bermata batu Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, dan Natural Hessonite yang masing-masing dilengkapi sertifikat identifikasi gemstone resmi. Tak ketinggalan, sejumlah cincin bermata batu warna-warni lainnya turut diamankan sebagai barang bukti.
Adapun dari Asep Yusuf selaku pihak swasta yang terseret dalam kasus ini, penyidik menyita dua unit kendaraan mewah, yakni mobil BMW tipe 740 LI AT berwarna putih keluaran 2013 dan mobil Toyota Alphard 2.5X A/T berwarna hitam keluaran 2019. Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan uang tunai mata uang asing berupa USD 8.658 dan SGD 1.800 dalam berbagai pecahan. (NAD)