Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Mantan Asisten Pribadi Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Penyidikan Korupsi Rp223 Miliar Bank BJB Berlanjut
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat, RND, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang merugikan negara sekitar Rp223,6 miliar. Penyidikan ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, yang diduga melakukan rekayasa pengadaan melalui pemecahan paket pekerjaan serta penggunaan perusahaan pendamping. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak akan terhenti.
Arsip foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
JAKARTA, AFU.ID— Mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil berinisial RND dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Selain RND, KPK juga memanggil mantan staf bagian rumah tangga Gubernur Jawa Barat berinisial BEF dan seorang ibu rumah tangga berinisial WNO sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut dilakukan ketika penyidikan perkara yang menyeret sejumlah pejabat Bank BJB dan pihak agensi periklanan masih berlanjut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan RND berkaitan dengan posisinya sebagai asisten pribadi Gubernur Jawa Barat pada periode tersebut. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat, atas nama RND selaku Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Perkara ini bermula dari pengadaan jasa penempatan iklan atau media placement Bank BJB pada 2021–2023 yang menyeret lima orang sebagai tersangka. Kelimanya yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Empat tersangka telah ditahan pada 10 Agustus 2026, Yuddy belum ditahan karena kondisi kesehatan.
Penyidik menduga pengadaan tersebut direkayasa sejak awal melalui pemecahan paket pekerjaan agar nilainya berada di bawah batas yang mewajibkan tender terbuka. Mekanisme itu diduga disertai penggunaan perusahaan pendamping atau pinjam bendera untuk menciptakan persaingan semu antara pihak Bank BJB dan agensi periklanan. "Ini bukti juga bahwa KPK tidak mem-peti-es-kan atau mendiamkan perkara yang sudah menjadi tanggung jawab kita," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat mengumumkan penahanan empat tersangka pada 10 Agustus 2026.
KPK memperkirakan praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar dari selisih pembayaran pengadaan iklan. Penyidik juga menduga dana non-budgeter yang terkumpul digunakan untuk mengurus sejumlah temuan audit yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum. Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, sedangkan Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. (RAI)