JAKARTA, AFU.ID — Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menyebut Presiden Joko Widodo mengizinkannya mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah pada 2022 menjadi visa Mujamalah. Hal itu disampaikan Muhadjir saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). Keterangan tersebut membuka kembali proses pengelolaan kuota tambahan yang terjadi sebelum perkara utama pada 2023 dan 2024.
Muhadjir saat itu menjabat Menteri Agama ad interim. Ia mengatakan kewenangannya terbatas sehingga harus berkonsultasi dengan Presiden sebelum mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi. “Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis,” ujar Muhadjir dalam persidangan.
Menurut Muhadjir, Jokowi kemudian mengizinkan pengajuan permohonan apabila skema tersebut memungkinkan. Arahan itu ditindaklanjuti melalui Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Agama ad interim, Muhadjir mengaku tidak mengurus proses tersebut lebih lanjut.
Muhadjir juga menjelaskan tambahan kuota 10.000 jemaah tidak dapat dieksekusi untuk haji reguler karena diberikan dalam waktu yang sangat mendadak. “Dengan tambahan kuota yang sangat mendadak itu tidak bisa mengeksekusi,” katanya. Kuota yang tidak terpakai itu kemudian diusulkan untuk dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan dari pemerintah Arab Saudi.
Dalam surat dakwaan perkara Yaqut, jaksa menyebut usulan tersebut berkaitan dengan Fuad Hasan Masyhur. Fuad yang merupakan Direktur Utama PT Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU disebut lebih dulu mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022, sebelum meminta Muhadjir mengajukan permohonan serupa.
Dakwaan menyebut surat dari Fuad maupun surat Muhadjir tidak mendapat tindak lanjut dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota 10.000 jemaah tersebut akhirnya tidak digunakan dan jemaah Indonesia pada 2022 berangkat berdasarkan kuota awal sebanyak 100.051 orang. Rangkaian pengajuan surat itu kini kembali diperiksa karena menjadi bagian dari latar belakang perkara pengelolaan kuota haji.
Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Dalam dakwaan, KPK menyebut pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Kerugian itu terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota tambahan Rp143,92 miliar.
Kesaksian Muhadjir mengenai izin Jokowi belum secara otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana Presiden dalam perkara tersebut. Jaksa masih harus membuktikan hubungan antara proses pengajuan kuota pada 2022 dengan pengaturan kuota, penerimaan manfaat, dan kerugian negara yang didakwakan pada 2023–2024. Muhadjir tetap berstatus sebagai saksi, sementara keterangan dan dokumen mengenai Surat B-206 akan diuji bersama alat bukti lain dalam persidangan. (RHU)