JAKARTA, AFU.ID — Skandal manipulasi ekspor dan pengangkangan aturan perpajakan oleh produsen bubur kertas raksasa, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), akhirnya bermuara pada penetapan status tersangka ke[ada pihak korporasi. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing yang berlangsung panjang selama kurun waktu 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengonfirmasi, penetapan status tersangka terhadap entitas bisnis tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi serangkaian alat bukti yang memadai, termasuk pemeriksaan terhadap 112 orang saksi, penyitaan dokumen fisik dan elektronik, serta kajian dari tim ahli perhitungan kerugian negara. Perbuatan melawan hukum ini terbukti merugikan keuangan negara dengan estimasi awal mencapai Rp2 triliun.
Praktik culas ini dilakukan PT TPL dengan memanipulasi klasifikasi dokumen ekspor untuk menekan kewajiban pajak yang harus disetorkan kepada negara. Perseroan secara sengaja merubah Harmonized System (HS) Code produk olahan bubur kertas yang mereka hasilkan. "Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ungkap Saiful Bahri Siregar, Senin (7/9/2026).
Produk yang secara karakteristik dan nilai pasar jauh lebih mahal tersebut kemudian dijual ke entitas afiliasi di luar negeri, DP Macao Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon. Aksi pengelabuan nilai ekspor ini berjalan mulus selama belasan tahun berkat kongkalikong yang melibatkan oknum pejabat negara.
PT TPL bersekongkol dengan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR yang bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak. Kedua oknum aparatur sipil negara tersebut diduga menerima aliran dana dari PT TPL agar tidak melakukan pengawasan, mengabaikan program audit, serta tidak membandingkan harga pasar aktual atas dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan milik perusahaan. Atas perbuatannya, PT TPL dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 6 primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merespons penetapan status hukum tersebut, manajemen perseroan sempat memberikan tanggapan singkat melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia. Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari Anwar Lawden menyatakan pihak perseroan telah menerima informasi perkara dan melakukan verifikasi internal. "Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," ujar Anwar.
PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan terbuka (berkode saham INRU) yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan pengusahaan hutan tanaman industri (HTI). Berdiri sejak 29 April 1983 dengan nama awal PT Inti Indorayon Utama (IIU), pabrik utamanya berlokasi di Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Secara konglomerasi, PT TPL terafiliasi dengan jaringan bisnis Royal Golden Eagle (RGE) Group—sebelumnya Raja Garuda Mas (RGM)—sebuah konglomerasi internasional berbasis sumber daya alam yang didirikan oleh konglomerat asal Medan, Sukanto Tanoto.
Jejak langkah PT TPL di bumi Tapanuli diwarnai catatan konflik sosial dan penyimpangan lingkungan yang panjang. Saat masih beroperasi dengan nama PT Inti Indorayon Utama pada era 1990-an, perusahaan ini memicu gelombang perlawanan hebat dari masyarakat adat Batak Toba dan aktivis lingkungan akibat tuduhan pencemaran Sungai Asahan, perusakan udara, hingga penggundulan hutan di sekitar kawasan Danau Toba. Gelombang protes warga yang berujung kerusuhan sosial membuat Presiden B.J. Habibie sempat menghentikan sementara operasional pabrik pada Maret 1999, sebelum akhirnya diizinkan beroperasi kembali di era pemerintahan selanjutnya dengan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Meski telah berganti nama dan mengklaim menerapkan paradigma baru, PT TPL berulang kali terjerat konflik agraria berskala besar dengan masyarakat adat di berbagai kabupaten di Sumatera Utara, seperti Simalungun, Humbang Hasundutan, dan Toba. Perusahaan berkali-kali terseret sengketa perampasan wilayah adat akibat konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) jenis Eucalyptus yang tumpang tindih dengan hutan kemenyan (tombak haminjon) milik warga lokal.
Bentrokan fisik antara pekerja atau aparat keamanan dan masyarakat adat—seperti yang terjadi di Pandumaan-Sipituhuta dan Sihaporas—tak jarang memicu tindak kekerasan, perusakan, hingga kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh adat. Kini, selain menyisakan luka konflik sosial di daerah, PT TPL harus berhadapan dengan meja hijau atas tuduhan skandal korupsi pajak dan kerugian negara bernilai triliunan rupiah. (MAR)