JAKARTA, AFU.ID — Kanada menerapkan tarif balasan sebesar 15 hingga 50 persen terhadap produk impor asal Amerika Serikat (AS) senilai 27,6 miliar dolar Kanada atau sekitar Rp352,2 triliun, sebagai respons atas kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump terhadap produk Kanada. Tarif tersebut mulai berlaku pada Selasa pukul 00.01 waktu setempat atau 11.01 WIB. Besaran tarif ditetapkan secara "dolar per dolar" dengan tarif yang dikenakan AS berdasarkan Section 338 Undang-Undang Tarif 1930.
Produk AS yang terkena tarif balasan Kanada mencakup berbagai komoditas dari industri baja, susu, peralatan, peralatan pertanian, bubur kertas dan kertas, hingga elektronika. Pemerintah Kanada menegaskan tarif tersebut hanya berlaku terhadap produk yang berasal dari AS. Barang yang sudah berada di titik transit ketika kebijakan mulai berlaku tidak dikenakan tarif balasan.
Kebijakan Ottawa ini diberlakukan setelah dialog bilateral Kanada dan AS pada akhir Agustus gagal mencapai kesepakatan. Setelah itu, Trump menetapkan tarif sebesar 50 persen terhadap sejumlah produk yang diimpor dari Kanada. Tarif AS tersebut menyasar produk baja, aluminium, kayu, dan komponen otomotif. Kebijakan itu diberlakukan dengan mengacu pada Section 338 Undang-Undang Tarif AS yang memberikan kewenangan kepada Presiden AS untuk menetapkan tarif sebagai respons terhadap hambatan perdagangan.
Perselisihan dagang kedua negara semakin meruncing sejak Trump kembali menerapkan serangkaian tarif impor terhadap mitra dagang AS. Trump berulang kali menyoroti kesenjangan perdagangan antara AS dan Kanada sebagai alasan penerapan tarif. Dia juga beberapa kali menuduh pemerintah Kanada "menipu" AS dalam hubungan perdagangan kedua negara. (EER)