JAKARTA, AFU.ID — Masyarakat akan menikmati libur nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026. Namun, libur tersebut tidak berlanjut dengan cuti bersama pada Selasa, 18 Agustus 2026. Berdasarkan SKB 3 Menteri, 18 Agustus tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mengatur kegiatan sepanjang tahun. "Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Ketentuan itu ditetapkan melalui SKB 3 Menteri pada Jumat (19/9/2025). Dalam kalender resmi 2026, Senin, 17 Agustus ditetapkan sebagai libur nasional Proklamasi Kemerdekaan. Tidak terdapat cuti bersama yang ditetapkan sebelum maupun setelah tanggal tersebut.
Dengan demikian, Selasa (18/8/2026) merupakan hari kerja biasa bagi pekerja maupun kegiatan pelayanan yang mengikuti kalender nasional. Ketentuan berbeda tetap dapat berlaku apabila perusahaan atau instansi memiliki kebijakan internal tersendiri. Bagi sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama juga diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan.
Libur 17 Agustus tahun ini jatuh pada Senin sehingga membentuk akhir pekan panjang selama tiga hari. Masyarakat yang libur pada Sabtu dan Minggu dapat menikmati libur mulai 15 hingga 17 Agustus 2026. Aktivitas kerja berdasarkan kalender nasional kembali berlangsung pada Selasa, 18 Agustus.
Agustus 2026 masih memiliki satu tanggal merah setelah Hari Kemerdekaan. Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Tanggal tersebut juga tidak disertai cuti bersama.
Sementara itu, jadwal cuti bersama 2026 yang masih tersisa setelah Agustus jatuh pada Kamis, 24 Desember 2026 menjelang Hari Raya Natal. Untuk ASN, tanggal tersebut juga telah ditetapkan sebagai cuti bersama melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025. Cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Dengan jadwal tersebut, masyarakat perlu membedakan libur nasional 17 Agustus dengan cuti bersama. Selasa, 18 Agustus 2026 tidak termasuk tanggal merah ataupun cuti bersama dalam kalender resmi pemerintah. (RHU)