JAKARTA, AFU.ID — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027. Sikap tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU yang disampaikan dalam Sidang Pleno III di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Komisi C meminta pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai 2027. Pemerintah diminta tidak menunda pelaksanaannya hingga 2028. “PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027, tidak menunggu sampai 2028,” demikian rekomendasi yang disampaikan dalam laporan Komisi C.
Rekomendasi tersebut berangkat dari perhatian Muktamar NU terhadap amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Komisi C menilai pelaksanaan amanat tersebut belum maksimal. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya pembiayaan MBG ke dalam struktur anggaran pendidikan.
Bukan Menolak MBG
Sikap Muktamar NU tersebut tidak secara langsung bermakna menolak program MBG. Yang dipersoalkan adalah sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai program tersebut. Komisi C justru menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka siyasah maliyah, yakni tata kelola keuangan negara berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan keadilan.
Dalam rumusannya, kebijakan anggaran negara harus memperhatikan kemaslahatan, keadilan, efisiensi, serta skala prioritas. Pengelolaan anggaran juga tidak boleh dilakukan secara boros atau menimbulkan persoalan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Komisi C juga menegaskan anggaran pendidikan yang telah dialokasikan sebesar 20 persen tidak semestinya dialihkan untuk membiayai sektor lain. Dalam perspektif yang digunakan dalam Bahtsul Masail, anggaran pendidikan tersebut termasuk amwal khassah, yakni harta atau anggaran yang memiliki peruntukan khusus.
Karena itu, jika MBG tetap menjadi program prioritas pemerintah, pembiayaannya dinilai harus ditempatkan di luar alokasi anggaran pendidikan. Persoalan ini menjadi semakin signifikan karena skala anggaran MBG sangat besar. Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun direncanakan untuk program MBG. Data tersebut sebelumnya disoroti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Dengan perhitungan tersebut, anggaran yang secara substansi tersisa untuk kebutuhan pendidikan di luar MBG sekitar Rp580,9 triliun. Koordinator JPPI Ubaid Matraji sebelumnya mengingatkan bahwa jika Rp240 triliun untuk MBG tetap dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, alokasi yang benar-benar dinikmati sektor pendidikan hanya sekitar 14 persen dari total belanja negara, bukan 20 persen secara substantif. Perdebatan inilah yang kemudian menjadi konteks penting bagi rekomendasi Muktamar NU.
Komisi C secara khusus merujuk Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam merumuskan rekomendasinya. Menurut hasil pembahasan yang disampaikan dalam Muktamar, putusan tersebut menjadi dasar agar pembiayaan MBG tidak mengurangi porsi minimal anggaran yang diperuntukkan bagi pendidikan. Sebelumnya, isu ini memang menjadi perdebatan publik. Dalam pemberitaan terkait putusan MK tersebut, terdapat pembahasan mengenai batas waktu pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan hingga 2028.
Muktamar NU kemudian mengambil sikap agar pemerintah tidak menunggu batas waktu tersebut dan mulai menjalankannya pada APBN 2027. Dengan demikian, rekomendasi NU memiliki dua tekanan sekaligus: menjaga agar kewajiban konstitusional anggaran pendidikan tetap terpenuhi dan meminta pemerintah lebih cepat menerapkan pemisahan pembiayaan MBG.
Pendidikan Pesantren Juga Disorot
Pembahasan Komisi C tidak berhenti pada persoalan MBG. Komisi tersebut juga memberikan perhatian terhadap posisi pendidikan pesantren dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional. PBNU mendatang direkomendasikan membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai persoalan dalam RUU Sisdiknas sekaligus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Komisi C menilai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus tetap menjadi lex specialis. Karena itu, pengaturan pendidikan pesantren dalam RUU Sisdiknas dinilai perlu memuat norma pengecualian atau norma rujukan yang memastikan pendidikan pesantren tetap dilaksanakan berdasarkan UU Pesantren.
Rangkaian rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan pendidikan di Muktamar ke-35 NU tidak hanya berkutat pada besaran anggaran, tetapi juga menyentuh soal peruntukan anggaran, desain kebijakan pendidikan nasional, hingga perlindungan terhadap kekhasan pendidikan pesantren. Bagi NU, persoalannya bukan semata-mata berapa besar uang negara yang dialokasikan, tetapi apakah anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukan dan skala prioritasnya. (EER)