AFU.id

Alasan Muktamarin NU Sepakati Pemerintah Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan untuk MBG

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan agar pemerintah tidak menggunakan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Komisi C Muktamar menegaskan bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan penting untuk memastikan bahwa alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan tetap terpenuhi, serta untuk menghindari pengalihan dana yang dapat mengurangi kualitas pendidikan. Selain itu, Muktamar juga menyoroti pentingnya pengaturan pendidikan pesantren dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional agar tetap sesuai dengan Undang-Undang Pesantren.

Alasan Muktamarin NU Sepakati Pemerintah Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan untuk MBG
Penerapan program MBG di pondok pesantren. Foto istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi