Jakarta, AFU.ID — Pemerintah menerima hibah lahan seluas 31,3 hektare di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) untuk mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto. Lahan tersebut ditargetkan menjadi lokasi pembangunan sekitar 141 ribu unit rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Meikarta masih menyimpan rekam jejak kontroversial yang membekas dalam ingatan publik. Proyek kota baru yang diluncurkan Lippo Group pada 2017 itu sempat digadang-gadang sebagai salah satu megaproyek properti terbesar di Indonesia. Dengan kampanye pemasaran yang masif, Meikarta menjanjikan sebuah kota modern lengkap dengan pusat bisnis, rumah sakit, pusat pendidikan, hingga sistem transportasi terintegrasi.
Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Kasus tersebut menyeret Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah Yasin, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta. Perkara itu mengungkap dugaan praktik suap dalam proses perizinan proyek dan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor properti.
Dampaknya, proses pembangunan Meikarta melambat, kepercayaan pasar menurun, dan proyek yang sebelumnya dipromosikan sebagai "kota masa depan" berubah menjadi simbol persoalan tata kelola proyek properti berskala besar.
Beberapa tahun berikutnya, ribuan konsumen mengeluhkan keterlambatan pembangunan dan serah terima unit apartemen yang telah mereka beli. Sejumlah kelompok konsumen bahkan menuntut pengembalian dana karena unit yang dijanjikan tak kunjung diserahkan sesuai jadwal.
CEO Lippo Group James Riady sebelumnya mengakui proses serah terima unit mengalami keterlambatan sekitar dua hingga tiga tahun dari target awal. Pengakuan tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan dari para pembeli yang menilai pengembang tidak memenuhi komitmen sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Latar belakang itulah yang membuat keputusan pemerintah menerima hibah lahan di kawasan Meikarta menjadi perhatian publik.
Meski begitu, pemerintah sejak awal menegaskan bahwa lahan yang dihibahkan telah melalui proses pemeriksaan hukum yang ketat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan proses hibah telah dikawal Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya empat bulan lalu datang ke KPK dan sudah dinyatakan oleh KPK tanahnya adalah clear and clean," kata Maruarar usai penandatanganan hibah di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6).
Penegasan itu juga sejalan dengan pernyataan KPK yang sebelumnya menyebut aset Meikarta tidak menjadi objek penyitaan dalam perkara suap perizinan. Menurut KPK, penyitaan hanya dilakukan terhadap aset atau uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana suap, sehingga tidak ada persoalan hukum yang melekat pada lahan yang kini dihibahkan kepada negara.
Maruarar menyebut hibah tersebut sebagai terobosan penting bagi Program 3 Juta Rumah. Menurutnya, lahan seluas 31,3 hektare di kawasan strategis Cikarang itu mampu menampung sekitar 141 ribu unit rusun subsidi, sekaligus menjadi salah satu kontribusi lahan terbesar dari sektor swasta untuk program perumahan nasional.
Pendiri Lippo Group Mochtar Riady mengatakan keputusan menghibahkan lahan muncul dari diskusi bersama putranya, James Riady, mengenai besarnya kebutuhan rumah bagi masyarakat Indonesia.
"Saya merasa bahwa kita bisa ikut menyumbang sesuatu untuk mengatasi suatu masalah kemiskinan di Indonesia ini," ujar Mochtar. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain untuk ikut berkontribusi dalam penyediaan perumahan nasional.
Pemerintah juga memastikan proses hibah tidak akan dikenakan pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan seluruh administrasi hibah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan, sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan akan mempercepat seluruh proses sertifikasi dan administrasi lahan.
Selanjutnya, lahan hibah akan dikelola oleh Danantara Housing di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pemerintah menyiapkan pembangunan rusun subsidi lengkap dengan skema KPR berjangka hingga 40 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (EER)