JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta, Rabu, (3/6/2026). Penggeledahan itu terjadi beberapa jam setelah pemerintah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry, Rabu, (3/6/2026).
Jeffry belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar penggeledahan. Kejaksaan Agung juga belum membeberkan barang bukti yang dicari penyidik di kantor BGN.
Penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya disebut dibawa ke Kejaksaan Agung sejak Rabu subuh.
Informasi itu belum diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung. Karena itu, status pemeriksaan dan perkara yang didalami penyidik masih menunggu penjelasan resmi.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Pemerintah juga memberhentikan Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dari posisi Wakil Kepala BGN.
Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Dua kursi Wakil Kepala BGN diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Penggeledahan kantor BGN membuat perombakan pimpinan lembaga itu tidak lagi hanya terbaca sebagai evaluasi administrasi. Ada proses hukum yang kini masuk ke lembaga pengelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menjelaskan apakah penggeledahan berkaitan langsung dengan Program Makan Bergizi Gratis. Penjelasan resmi dibutuhkan karena BGN mengelola program prioritas pemerintah yang memakai sumber daya publik dalam skala besar. (RHU)