JAKARTA, AFU.ID — Titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan meningkat tajam pada Senin (31/8/2026). Lonjakan paling signifikan terjadi di Kalimantan Barat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kenaikan tersebut turut diikuti menyempitnya jarak pandang akibat kabut asap yang kian pekat di wilayah tersebut.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan menyebut kenaikan titik panas paling menonjol memang terjadi di Kalimantan Barat. "Di Kalimantan Barat signifikan bertambahnya, di Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah relatif menurun," ujarnya di Jakarta, Senin.
Data BNPB mencatat, titik panas di Kalimantan Barat melonjak menjadi 7.3 ribu titik, naik 3.5 ribu dibanding periode sebelumnya. Jumlah fire spot turut bertambah dari 88 titik menjadi 104 titik dan jarak pandang menyempit hingga kurang dari 1 kilometer.
Kondisi ini berbeda dengan Kalimantan Tengah yang tercatat 5.244 titik panas atau turun 147, dan Kalimantan Selatan dengan 504 titik atau turun 405, meski jumlah fire spot di kedua provinsi tersebut justru sedikit bertambah.
Sementara itu, titik panas di tiga provinsi Sumatera meliputi Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi secara umum menurun, kecuali Sumatera Selatan yang justru naik 209 titik menjadi 1.013 titik panas. Riau tercatat 62 titik panas atau turun 202, dan Jambi 49 titik atau turun 86, dengan jarak pandang di kedua provinsi itu jauh lebih baik dibanding Kalimantan, berkisar 4 hingga 7 kilometer.
Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebaran polutan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan diperkirakan masih pekat hingga Selasa, 1 September besok. "Kita lihat di Kalimantan Barat.
Sebaran polutan turut terpantau di sejumlah wilayah Sumatera, sementara Papua dan Jawa diperkirakan mengalami penurunan intensitas asap. BNPB mengimbau masyarakat memantau kondisi kualitas udara melalui layanan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Indeks tersebut disediakan Kementerian Lingkungan Hidup hingga tingkat kabupaten/kota. Tujuannya sebagai antisipasi dapat segera diambil bila kualitas udara memasuki kategori tidak sehat atau berbahaya. (NAD)