JAKARTA, AFU.ID — Auditor dan investigator internal di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum dinilai rentan menghadapi tekanan dari pihak eksternal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Mulai dari organisasi massa, partai politik, hingga oknum wartawan. Persoalan ini menjadi salah satu sorotan dalam Seminar-Pelatihan Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum se-Jawa Barat yang digelar Asosiasi Pengawas dan Investigator Internal (APII) bersama Asasta Learning Center (ALC) pada 26-27 Agustus 2026 di Auditorium PT Tirta Asasta Depok (Perseroda).
Dalam sesi mengenai penguatan peran SPI dan kompetensi investigasi internal, praktisi governance, risk, dan compliance yang juga mantan penegak hukum, Ranu Mihardja, menekankan pentingnya keberanian profesional bagi SPI untuk tetap berpegang pada prosedur, kode etik, dan integritas, tanpa terpengaruh tekanan dari berbagai pihak.
"SPI perlu diperkuat bukan hanya dalam hal kompetensi, tetapi juga dalam aspek otoritas dan independensi. Pengawasan tidak boleh berhenti pada formalitas struktural," kata Ranu dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan loyalitas seorang investigator internal semestinya tidak diarahkan kepada atasan, melainkan kepada nilai-nilai yang lebih fundamental.
"Loyalitas investigator bukan kepada atasan, tetapi kepada Tuhan, kode etik, dan sumpah jabatan," ujar Ranu. Senada, pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI, Efi Laila Kholis mengatakan, kekuatan SPI pada akhirnya bergantung pada keberanian dan integritas orang-orang yang menjalankan fungsi tersebut, terutama saat berhadapan dengan tekanan.
Independensi SPI: Berada di Bawah Direksi, tapi Dituntut Mandiri
Selain soal tekanan eksternal, isu independensi struktural SPI juga menjadi sorotan berulang selama dua hari pelatihan. Penegak hukum yang menjadi pembicara dalam acara tersebut, Dr. Nur Chusniah menjelaskan adanya dilema antara jalur struktural dan jalur fungsional yang melekat pada posisi SPI di BUMD.
Secara organisasi, SPI berada langsung di bawah Direktur Utama. Namun, secara fungsional, SPI justru membutuhkan ruang independensi dan akses komunikasi yang memadai dengan Komite Audit, Dewan Pengawas, atau Komisaris, agar fungsi pengawasannya tidak kehilangan objektivitas. "Yang lebih penting adalah memastikan SPI benar-benar didengar pada saat yang tepat," ujar Nur Chusniah.
Penguatan SPI juga tidak bisa dilepaskan dari lima unsur pengendalian internal yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan, yang dipetakan sejalan dengan kerangka global COSO. Ketua Umum APII, Adnan Pandu Praja, menegaskan efektivitas pengawasan internal tidak semata ditentukan oleh keberadaan struktur SPI, melainkan oleh tiga unsur utama yakni atensi pimpinan, kompetensi, dan integritas.
"SPI adalah mata, telinga, sekaligus pembisik direksi untuk memberikan peringatan dini terhadap berbagai potensi risiko," kata Pandu. Ia menutup rangkaian pelatihan dengan mengingatkan agar PDAM menempatkan SPI sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan, bukan sekadar fungsi formalitas yang sewaktu-waktu bisa diabaikan atau ditekan.
"Pengawasan yang baik bukan hanya soal mencari siapa yang salah. Yang lebih penting adalah memastikan organisasi memahami mengapa suatu penyimpangan terjadi, memperbaiki sistemnya, dan mencegah agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang," pungkasnya.