Warga negara Rusia berinisial AP (39) dideportasi dari Indonesia setelah terdeteksi melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan visa kunjungan wisatanya, yaitu merekam foto dan video aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua, pada 15 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang masuk dengan visa wisata harus mematuhi batasan aktivitas yang diizinkan, dan AP, yang telah beberapa kali mengunjungi Papua, melanggar ketentuan tersebut. Sebagai tindakan administratif, AP dikenai deportasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
AP (39) warga negara Rusia menjalani pemeriksaan atas pelanggaran keimigrasian terindikasi terlibat publikasi tanpa izin di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu (15/8/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)
JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah aktivitasnya di Wamena, Papua Pegunungan, dinilai tidak sesuai dengan tujuan visa kunjungan wisata yang digunakannya. AP diketahui berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Dokumentasi tersebut rencananya digunakan sebagai materi konten di media sosial miliknya. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan warga negara asing yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata harus mematuhi batasan aktivitas sesuai izin tinggalnya. "Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026. Visa kunjungan yang digunakannya berlaku hingga 31 Agustus 2026. Namun, pemeriksaan keimigrasian menemukan bahwa kunjungan AP ke Papua bukan yang pertama. Berdasarkan catatan keimigrasian, AP telah sekitar 10 kali mendatangi Papua dengan frekuensi kunjungan yang meningkat sepanjang 2024 hingga 2026.
Kepada petugas, AP mengaku tertarik dengan alam dan budaya Papua. Dia juga memiliki sejumlah kenalan lokal dari kunjungan-kunjungan sebelumnya. Dalam perjalanan terakhirnya, AP mengaku semula berencana berwisata ke sejumlah wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena. Aktivitasnya kemudian menjadi perhatian setelah AP mengakui berada di Wamena untuk merekam aksi demonstrasi KNPB pada 15 Agustus.
Foto dan video aksi tersebut disebut akan digunakan untuk membuat konten di sejumlah akun media sosial miliknya, termasuk Instagram dan YouTube. Dokumentasi AP kemudian muncul dalam publikasi media sosial yang membawa narasi mengenai adanya perhatian internasional terhadap aksi demonstrasi di Wamena. Imigrasi menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata yang dimiliki AP.
Hendarsam mengatakan pihaknya akan menindak warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. "Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," ujar Hendarsam. Atas temuan tersebut, AP akhirnya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari Indonesia. (FAD)