AFU.id

WNA Rusia Dideportasi dari Indonesia Usai Ambil Foto dan Video Demo KNPB di Wamena

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Warga negara Rusia berinisial AP (39) dideportasi dari Indonesia setelah terdeteksi melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan visa kunjungan wisatanya, yaitu merekam foto dan video aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua, pada 15 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang masuk dengan visa wisata harus mematuhi batasan aktivitas yang diizinkan, dan AP, yang telah beberapa kali mengunjungi Papua, melanggar ketentuan tersebut. Sebagai tindakan administratif, AP dikenai deportasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

WNA Rusia Dideportasi dari Indonesia Usai Ambil Foto dan Video Demo KNPB di Wamena
AP (39) warga negara Rusia menjalani pemeriksaan atas pelanggaran keimigrasian terindikasi terlibat publikasi tanpa izin di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu (15/8/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi