JAKARTA, AFU.ID — Tiga orang meninggal dunia dalam rangkaian karnaval dan parade sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Korban berasal dari latar berbeda, mulai dari kru sound horeg hingga warga yang berada di sekitar lokasi acara. Korban pertama merupakan kru sound horeg berinisial SN (29) asal Jember, yang meninggal pada Minggu, (2/8/2026).
Korban mengalami cedera fatal setelah kepalanya terbentur gapura ketika truk yang membawa perangkat sound melintas di Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, sepulang dari karnaval di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji. Saat kejadian, SN diduga sedang tertidur di atas bak truk sehingga tidak menyadari posisi muatan yang melewati batas ketinggian gapura.
Kasus kedua terjadi di Banyuwangi pada 23 Agustus, dengan korban bernama Bonari (44). Saat kejadianm Bonari mengikuti parade sound horeg dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI di Kecamatan Pesanggaran. Setelah berjalan sekitar satu kilometer dari titik awal, warga Desa Sumbermulyo itu tiba-tiba terjatuh dan langsung dibawa ke Puskesmas Pesanggaran. Namun, setibanya di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Camat Pesanggaran Didik Eko Wahyudi menyebut Bonari mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum parade dimulai. Selain itu, berdasarkan keterangan sementara, korban diduga mengalami serangan jantung.
Korban ketiga adalah Slamet Timbang (57) warga Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Jember. Saat kejadian, Slamet sedang menunggu istrinya membeli obat di sebuah apotek ketika bangunan yang terdiri dari tembok dan kanopi tiba-tiba runtuh dan menimpanya. Warga setempat menduga getaran keras dari pengecekan sound sehari sebelumnya ikut memengaruhi kondisi bangunan, tetapi polisi masih menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut.
Fatwa Haram Sound Horeg
Rangkaian kejadian itu mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengambil langkah lebih tegas terhadap sound horeg. Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin bahkan meminta Pemprov Jatim mengeluarkan surat keputusan yang secara khusus melarang penggunaan sound horeg. “Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg,” kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, aturan berupa surat edaran atau imbauan belum cukup kuat untuk mencegah parade sound horeg. Ia menambahkan, pengawasan aparat yang dinilai mulai longgar dan meminta kepolisian lebih aktif melakukan penertiban di lapangan. “Kami di MUI cuma sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian,” kata Ma'ruf. Menurutnya, MUI sejak awal telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg dengan sejumlah pertimbangan, tetapi setelah muncul korban jiwa diperlukan keputusan yang lebih tegas dari para pemangku kepentingan.
Di tingkat pemerintah daerah, Pemprov Jatim telah memperketat aturan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. Aturan tersebut membatasi volume suara hingga 120 desibel untuk kegiatan statis yang berizin dan maksimal 80 desibel untuk kegiatan keliling seperti karnaval, dan melarang kendaraan sound horeg melintas di fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat ibadah. (RAI)