JAKARTA, AFU.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengungkap kasus tawuran berdarah antarpelajar yang menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun di area jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (09/09/2026) sore sekitar pukul 14.40 WIB. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum, masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengonfirmasi penangkapan keempat remaja tersebut pada Jumat (11/09/2026). Dalam struktur tindak pidana ini, tersangka DFN bertindak sebagai eksekutor utama yang berduel menggunakan senjata tajam jenis celurit, sedangkan AS berperan sebagai admin media sosial yang memprovokasi terjadinya perkelahian. Adapun dua anak lainnya, yakni MHY dan YHN, bertindak membantu kelancaran aksi kekerasan massal tersebut di lapangan.
Rencana tawuran maut ini bermula dari komunikasi interaktif antarkelompok pelajar melalui fitur pesan langsung (direct message) di media sosial Instagram pada siang hari sebelum kejadian. Setelah menyepakati jumlah personel dan lokasi perkelahian, kedua kelompok bertemu di area persawahan Desa Pulosari. Korban kemudian terlibat duel sengit satu lawan satu menggunakan celurit melawan DFN hingga sabetan senjata tajam pelaku menghantam dada kiri korban.
Serangan celurit sepanjang 14 sentimeter tersebut menembus bagian iga, paru-paru, hingga jantung korban yang memicu pendarahan hebat serta kondisi tamponade jantung. Meskipun sempat dievakuasi oleh rekan-rekannya menuju rumah sakit terdekat dalam kondisi kritis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Tim medis menyatakan korban meninggal dunia beberapa saat setelah tiba di fasilitas kesehatan akibat luka parah di bagian organ vital.
Dalam proses penyidikan perkara, tim Satreskrim Polres Demak mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor, serta pakaian korban yang ternoda darah. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif utama para remaja tersebut melakukan aksi penganiayaan bersenjata tajam adalah demi mencari pengakuan sosial serta kebanggaan kelompok di media sosial.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pelaku utama yang menyebabkan kematian korban terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, sementara pelaku yang berperan sebagai admin penggerak dan pembantu diancam pidana paling lama 7 tahun penjara. Kepolisian memastikan penanganan perkara anak berkonflik dengan hukum ini berjalan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. (RHU)