JAKARTA, AFU.ID — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial ARB (36) atas dugaan peredaran narkotika. Pria asing tersebut diringkus petugas di sebuah unit apartemen di kawasan Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba yang melibatkan WNA.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi keberhasilan penindakan hukum tersebut pada Jumat (11/09/2026). Petugas Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba bergerak melakukan penggerebekan di Dewi Sri Apartment, Jalan Raya Kepaon, usai melakukan pemetaan intensif di lapangan. Dari hasil penggeledahan kamar apartemen yang dihuni tersangka, polisi menemukan puluhan paket barang bukti siap edar.
Hasil penggeledahan mengamankan 37 plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja dengan berat bersih total 36,64 gram. Petugas juga menyita dua paket tembakau sintetis seberat 21,30 gram, satu unit timbangan elektrik, serta alat hisap sabu (bong). Penguasaan timbangan digital tersebut makin memperkuat dugaan penyidik bahwa tersangka tidak sekadar mengonsumsi, melainkan aktif mengecer narkotika kepada konsumen lain.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka ARB mengaku membeli pasokan ganja tersebut seharga Rp 2 juta dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pantai Kuta. Satresnarkoba Polresta Denpasar saat ini masih memburu sosok pemasok utama dalam jaringan peredaran gelap tersebut. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini ditahan di Polresta Denpasar guna menjalani penanganan perkara lebih lanjut.
Atas perbuatannya menyimpan dan menguasai narkotika golongan I, tersangka ARB dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai ketentuan regulasi tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta. Penindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang menyasar kawasan pariwisata Bali.
Pihak Polresta Denpasar memastikan proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan warga negara asing ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum acara pidana. Kepolisian Bali juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA yang melanggar hukum di wilayah hukum Indonesia. Penegakan hukum dipastikan berlaku tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas serta keamanan wilayah Bali. (RHU)