JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang pedagang kaki lima berjualan di trotoar dan bahu Jalan Raya Bogor sekitar Pasar Kramat Jati mulai 31 Agustus 2026. Sebanyak 613 pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut akan dipindahkan secara bertahap. Pemerintah menyiapkan sekitar 621 tempat agar pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.
Penataan dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan mengembalikan fungsi trotoar serta bahu jalan. Aktivitas perdagangan selama ini dinilai mengganggu arus kendaraan di Jalan Raya Bogor. Air dan sisa dagangan dari lapak juga membuat sebagian permukaan jalan menjadi licin sehingga membahayakan pengguna jalan.
Kebijakan tersebut turut dipercepat setelah seorang pelajar berusia 18 tahun meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di sekitar Pasar Kramat Jati. Sepeda motor korban terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Raya Bogor. Pemerintah DKI kemudian meminta kawasan pasar ditata agar risiko kemacetan dan kecelakaan tidak kembali terjadi.
Perumda Pasar Jaya bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur menyiapkan empat area penempatan. Lokasi tersebut meliputi Lokbin Kramat Jati, kawasan penampungan pedagang di Cililitan, Jalan Nusa Indah Ciracas, dan area di dalam Pasar Kramat Jati. Pembagian tempat akan disesuaikan dengan jenis dagangan dan kapasitas masing-masing lokasi.
Sebanyak 193 pedagang ikan dan kerang diarahkan menuju Lokbin Kramat Jati. Perumda Pasar Jaya juga menyiapkan kios, los, dan area perdagangan di dalam Pasar Kramat Jati untuk menampung 282 pedagang. Mereka terdiri atas pedagang daging ayam, sayuran, buah, kue, kopi, serta sejumlah komoditas lainnya.
Pedagang yang belum tertampung di dua lokasi tersebut akan diarahkan ke Cililitan dan Jalan Nusa Indah Ciracas. Pembagian akhir masih difinalisasi melalui pertemuan antara pemerintah, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang. Pemerintah menyatakan penataan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha para PKL.
Larangan mulai 31 Agustus tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan perdagangan. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan setelah menempati lokasi yang telah ditentukan. Aktivitas membuka lapak di trotoar dan bahu jalan tidak lagi diperkenankan karena kawasan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi fasilitas umum.
Sosialisasi dan pemindahan pedagang dilakukan sebelum larangan diberlakukan. Pemerintah belum memerinci bentuk penindakan yang akan diterapkan apabila masih terdapat pedagang yang bertahan di trotoar setelah tenggat. Penataan diharapkan membuat kawasan Pasar Kramat Jati lebih tertib, aman, dan tidak lagi menghambat lalu lintas Jalan Raya Bogor. (RHU)