JAKARTA, AFU.ID — Musisi Ardhito Pramono menggugat mantan labelnya, Sony Music Entertainment Indonesia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata senilai Rp5,7 miliar itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti lagu. Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah dana milik Ardhito senilai Rp705 juta yang disebut masih ditahan oleh Sony Music.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengatakan informasi mengenai dana tersebut tercantum dalam surat klarifikasi yang dikeluarkan Sony Music. “Ada uang Ardhito yang ditahan oleh Sony Music. Berdasarkan keterangan Sony Music ya, ini di surat klarifikasi nomor 11 itu Rp705 juta,” kata Adityo seusai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Menurut Adityo, dana tersebut berasal dari pendapatan atas pengelolaan karya-karya musik Ardhito sejak 2022 hingga 2025. “Sony sudah mengumpulkan pendapatan atas pengelolaan lagunya Ardhito keseluruhan dari 2022 sampai 2025. Nah, Sony juga bilang bahwa dia akan menahan distribusi royaltinya Ardhito sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Ardhito hingga kini belum memperoleh informasi secara rinci mengenai jumlah royalti yang ditahan tersebut. Selain masalah royalti, gugatan tersebut juga mempersoalkan penggunaan sejumlah lagu Ardhito dalam film dan reality show di Korea Selatan. Beberapa karya yang disebut antara lain “Say Hello” dan “Fine Today”. Pihak Ardhito mempermasalahkan penggunaan lagu tersebut karena berkaitan dengan hak sinkronisasi.
Menurut Adityo, penggunaan karya musik untuk film atau program audiovisual membutuhkan izin dari pihak yang memiliki hak. “Penggunaan lagu Ardhito di film dan reality show itu diatur dalam UU Hak Cipta, namanya hak sinkronisasi. Itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun Ardhito,” ujarnya. Gugatan Ardhito terhadap Sony Music Entertainment Indonesia terdaftar sebagai perkara perdata dengan nilai tuntutan Rp5,7 miliar.
Sidang perdana digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026). Ardhito tidak hadir langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan berkas serta kedudukan hukum atau legal standing para pihak. Sementara itu, kuasa hukum Sony Music Entertainment Indonesia, Margareta Cia, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan. “Kita ngikutin proses aja deh,” ujar Margareta.
Terkait persoalan penggunaan karya Ardhito di Korea Selatan, Margareta belum memberikan tanggapan lebih lanjut. “Oh, itu kami belum bisa komentar kan. Masalahnya kan itu permintaan dia, nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja,” katanya. (EER)