JAKARTA, AFU.ID - Aparat Polsek Baleendah melumpuhkan aksi premanisme berkedok insan pers dengan meringkus seorang oknum wartawan berinisial GV (27) di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan usai pelaku diduga memeras seorang pedagang lokal pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam melancarkan aksinya, GV mendatangi lapak pedagang dan melontarkan tuduhan sepihak bahwa korban menjual minuman keras tanpa izin.
Pelaku kemudian memanfaatkan profesinya untuk mengintimidasi korban dengan mengancam akan memviralkan narasi negatif tersebut ke media sosial jika permintaannya tidak dituruti. Tidak berhenti pada ancaman verbal, GV juga secara sengaja menakut-nakuti korban dengan menunjukkan senjata jenis airsoft gun yang diselipkan di tubuhnya. Saksi mata di lokasi mengonfirmasi bahwa pamer senjata tersebut dilakukan untuk memuluskan pemaksaan uang petik dari pedagang.
Petugas kepolisian yang menerima laporan warga segera bergerak cepat menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat proses penggeledahan, polisi menyita satu unit airsoft gun sebagai barang bukti utama penunjang tindak pidana pengancaman. Hasil pemeriksaan medis awal juga mengindikasikan bahwa GV beraksi dalam kondisi tidak stabil akibat pengaruh obat-obatan terlarang. "Saat kami amankan, pelaku dalam kondisi mabuk dan hasil tes menunjukkan positif amphetamin serta benzo," kata Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah, Kamis (3/9/2026).
Penyelidikan mendalam menguatkan dugaan bahwa aksi pemerasan oleh oknum wartawan ini telah berlangsung secara berulang di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Polisi mencatat pola kejahatan GV yang secara spesifik menyasar tempat usaha rentan, seperti apotek, toko obat, hingga pedagang kelontong. Penyidik kini membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau pemilik usaha lain yang pernah menjadi korban pemalakan serupa oleh tersangka.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pasundan, Nandang Sambas, menilai penyalahgunaan identitas kewartawanan dan pemilikan senjata untuk tindakan intimidasi merupakan kejahatan ganda yang sangat meresahkan publik. Menurutnya, tindakan tegas dari kepolisian diperlukan agar profesi jurnalistik tidak dicemari oleh oknum yang memanfaatkan celah ancaman viral demi keuntungan pribadi. "Penegakan hukum harus menyasar dua aspek, yakni pemerasannya serta penyalahgunaan legalitas kepemilikan senjata di tempat umum," ujar Nandang.
Saat ini tersangka GV telah ditahan di Mapolsek Baleendah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau pedagang dan masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap tindakan intimidasi berkedok pers yang terjadi di wilayahnya. (RHU)