AFU.id

Budi Arie Dilaporkan ke Polisi, Gerakan Cinta Prabowo Kaitkan Pernyataannya dengan Kerusuhan 27 Agustus

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Gerakan Cinta Prabowo (GCP) melaporkan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya tentang kemungkinan percepatan pemilu sebelum 2029, yang dianggap mengandung unsur penghasutan dan makar, terutama setelah kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Kuasa hukum GCP, Donny Endrassanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Pasal 193 dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengacu pada pernyataan Budi Arie yang dinilai mengajak dan menghasut audiens. GCP menyerukan agar dugaan tersebut ditelusuri melalui proses hukum untuk menjaga batasan dalam demokrasi.

Budi Arie Dilaporkan ke Polisi, Gerakan Cinta Prabowo Kaitkan Pernyataannya dengan Kerusuhan 27 Agustus
Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi bersama Presiden ke-7 Joko Widodo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (24/8/2026) (Istimewa)

GCP Soroti Pernyataan Sebelum Kerusuhan 27 Agustus

Anggota GCP Akbar Husein turut menyoroti waktu munculnya pernyataan Budi Arie yang disebut terjadi sebelum kerusuhan 27 Agustus 2026. Menurut Akbar, konteks tersebut menjadi salah satu alasan GCP menduga adanya unsur makar dan penghasutan dalam pernyataan yang mereka persoalkan. Akbar juga menyoroti forum tersebut yang dihadiri sejumlah tokoh.

Namun, GCP menyampaikan hubungan antara pernyataan Budi Arie dan kerusuhan 27 Agustus sebagai dugaan yang mereka minta untuk ditelusuri melalui proses hukum. "Kami jelas menduga dan mengindikasikan apa yang disampaikan Budi Arie mengandung unsur makar dan penghasutan," kata Akbar. Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan Budi Arie berada dalam sebuah forum bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam forum tersebut, Budi Arie membicarakan perkembangan politik dan kemungkinan terjadinya perubahan lebih cepat dari 2029. "Saya ingin sampaikan, dan saya sudah diizinkan Pak Jokowi. Pak, kok insting saya ini lebih cepat dari 2029?" ujar Budi Arie dalam video tersebut. Budi Arie kemudian mempertanyakan kesiapan relawan Projo apabila terjadi perubahan lebih cepat dari jadwal politik yang selama ini menjadi patokan 2029.

Ia juga menyinggung dinamika demonstrasi yang berkembang menjelang 27 Agustus 2026. Sementara itu, Ketua Umum GCP H. Kurniawan mengatakan laporan tersebut ditempuh untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum. Ia menilai demokrasi tetap memiliki batas yang tidak boleh dilanggar. "Di sebuah negara demokrasi pun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapapun dalam bentuk pelanggaran hukum," kata Kurniawan. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi