AFU.id

Gerakan Cinta Prabowo Laporkan Budi Arie ke Polisi, Tuding Ada Unsur Makar dan Penghasutan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Gerakan Cinta Prabowo (GCP) telah melaporkan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri karena pernyataannya yang dianggap mengandung unsur makar dan penghasutan terkait kemungkinan percepatan pemilu sebelum 2029. GCP, melalui Ketua Umumnya H. Kurniawan, menyatakan bahwa pernyataan tersebut mengganggu para pendukung Presiden Prabowo Subianto dan perlu diuji secara hukum. Laporan ini didasarkan pada Pasal 193 dan 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyoroti ucapan dan ajakan yang dapat memicu ketidakstabilan politik, terutama menjelang kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026.

Gerakan Cinta Prabowo Laporkan Budi Arie ke Polisi, Tuding Ada Unsur Makar dan Penghasutan
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H. Kurniawan atau Bang Iwan (Tengah) di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

GCP Gunakan Pasal 193 dan 246

Anggota tim hukum GCP Donny Endrassanto mengatakan laporan tersebut menggunakan Pasal 193 dan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut Donny, Pasal 193 digunakan untuk mempersoalkan ucapan mengenai percepatan pemilu, sedangkan Pasal 246 dikaitkan dengan dugaan ajakan atau penghasutan terhadap peserta forum. "Kita laporkan dengan Pasal 193 dan 246. Kenapa 193 karena ada ucapan yang mempercepat pemilu, 246-nya mengajak, menghasut audiens yang ada dalam kegiatan tersebut," kata Donny.

Donny merujuk pada bagian ketika Budi Arie mempertanyakan kesiapan peserta menghadapi kemungkinan percepatan pemilu. Pernyataan itu kemudian mendapat respons dari peserta forum. "Apakah saudara siap untuk percepatan pemilu, siap. Di situlah kita pasakkan 246. Jadi itu yang kita laporkan," ujarnya.

Sebelumnya, video forum tersebut beredar di media sosial. Dalam video itu, Budi Arie terlihat duduk bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan membicarakan perkembangan politik yang dinilainya tidak normal. "Saya ingin sampaikan, dan saya sudah diizinkan Pak Jokowi. Pak, kok insting saya ini lebih cepat dari 2029?" ujar Budi Arie dalam video tersebut.

Budi Arie kemudian mempertanyakan kesiapan relawan Projo apabila terjadi perubahan lebih cepat dari jadwal Pemilu 2029. Ia juga menyinggung dinamika demonstrasi dan kondisi sosial yang berkembang saat itu. GCP kemudian mengaitkan pernyataan tersebut dengan kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Anggota GCP Akbar Husein mengatakan pihaknya menduga pernyataan Budi Arie mengandung unsur makar dan penghasutan karena dinilai dapat mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Jadi kami jelas menduga dan mengindikasikan apa yang disampaikan Budi Arie mengandung unsur makar dan penghasutan," kata Akbar. Akbar juga menyoroti waktu munculnya pernyataan tersebut yang disebut terjadi sebelum kerusuhan 27 Agustus. Ia mengaitkan konteks video dengan kerusuhan di sekitar DPR dan Pjompongan yang kemudian terjadi. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi