AFU.id

Dikeroyok di Warkop Margonda, Pria Berkebutuhan Khusus Malah Jadi Terlapor

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Ismail Yudha Pratama, pemilik warung kopi di Depok yang memiliki kebutuhan khusus, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang namun malah dijadikan terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu pelaku, Buyung. Insiden tersebut terjadi pada 30 April 2026 dan berawal dari perselisihan terkait sepeda listrik Yudha. Meskipun Yudha membantah tuduhan tersebut dan melaporkan pengeroyokan yang dialaminya, keluarganya merasa proses hukum belum menunjukkan kemajuan dan mempertimbangkan untuk melaporkan balik Buyung atas dugaan laporan palsu.

Dikeroyok di Warkop Margonda, Pria Berkebutuhan Khusus Malah Jadi Terlapor
Ismail Yudha Pratama, menunjukkan undangan klarifikasi dari Polres Depok sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan di Depok. (Istimewa)

Mereka menyebut baru satu kali mediasi dilakukan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. “Sudah jelas perkaranya, saksinya juga jelas, ada visumnya, tapi kenapa mereka belum juga ditahan? Malah saya yang diperiksa,” kata Yudha. Yudha juga kembali membantah tuduhan telah memukul Buyung. Ia mengaku hanya berusaha menangkis ketika mendapat serangan.

“Demi Allah, saya tidak sekalipun mukul Buyung. Saya hanya berusaha menangkis, enggak bisa mukul,” ujarnya. Mirnawati turut mempertanyakan laporan terhadap anaknya. Ia menilai kondisi fisik Yudha tidak memungkinkan untuk terlibat dalam perkelahian, terlebih menghadapi dua orang. “Yudha enggak mungkin bisa berkelahi. Dari kecil ia justru sering menjadi korban bully teman-temannya. Ini tega sekali orang normal berbadan besar mengeroyok anak saya,” kata Mirnawati.

Mirnawati juga mempertanyakan posisi Novan yang disebut menjadi saksi dalam laporan Buyung. Menurut dia, Novan justru merupakan salah satu orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Yudha. Keluarga Yudha kemudian mempertimbangkan laporan balik terhadap Buyung apabila tuduhan yang disampaikan dalam laporannya terbukti tidak benar.

“Kalau bikin laporan polisi palsu kan bisa dipenjara, nah saya lagi nunggu prosesnya aja nih laporan dia. Siap-siap saya bikin laporan polisi atas laporan palsu yang dibuat Buyung,” ujar Mirnawati. Keluarga berharap kepolisian memeriksa kedua laporan secara objektif dengan mendalami keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas jika tersedia, serta hasil visum masing-masing pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Buyung maupun Novan terkait tuduhan tersebut. Polres Metro Depok juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi