JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCK di Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Dua di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak swasta. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,11 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Crishtian Hutabarat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi. Proyek yang menjadi objek perkara merupakan pembangunan SPALD-S pada Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023. Penyidik menyatakan perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah penetapan tersangka. “Hari ini Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan penyedia subsistem air limbah domestik pengolahan setempat,” kata Johansen.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rudi Andi Silaholo, yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kepahiang periode 2020–2023 dan kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kepahiang, serta Teddy Adeba yang menjabat Kepala Dinas PUPR sejak 2023 hingga sekarang. Sementara dari pihak swasta, penyidik menetapkan Rinto Harapan selaku Wakil Direktur CV Temdak Sakti dan Morrys Tawiran selaku Direktur PT Linggar Jaya Konsultan sebagai tersangka.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi dan menyita 42 dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Hasil penyidikan sementara menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,11 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan perkara oleh penyidik Kejari Kepahiang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Kejari menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan. “Keempatnya akan menjalani masa penahanan di Lapas Curup, sembari tim penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan ke persidangan,” ujar Johansen.
Kejari Kepahiang menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam peraturan tindak pidana korupsi dan ketentuan KUHP yang berlaku. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hingga Jumat (18/09/26), proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan proyek SPALD-S tahun anggaran 2023 terungkap secara utuh. (RHU)