AFU.id

Dua Kepala Dinas PUPR Kepahiang Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Air Limbah Rp1,11 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) yang merugikan negara sebesar Rp1,11 miliar. Dua tersangka berasal dari pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, yaitu Rudi Andi Silaholo dan Teddy Adeba, sementara dua lainnya adalah Rinto Harapan dan Morrys Tawiran dari pihak swasta. Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, dan proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan setelah penyidik melengkapi berkas perkara.

Dua Kepala Dinas PUPR Kepahiang Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Air Limbah Rp1,11 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang Johansen Crishtian Hutabarat (tengah) didampingi para kepala seksi di lingkungan Kejari Kepahiang memberikan keterangan di Kepahiang, Bengkulu, Jumat malam (18/9/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Berita Terkait

Pilihan Redaksi