JAKARTA, AFU.ID — Tim Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi. Keduanya ditangkap saat polisi menggerebek sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas terkait narkoba.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FF (31), warga Rantau Ikil, dan MRA (20), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di pondok perkebunan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Setelah mengantongi informasi yang cukup, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Temuan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang Juli Mandala mengatakan petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 27,22 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. "Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,22 gram. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Bambang, Jumat (25/9/2026).
Selain sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, dua telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani penyidik. Polisi juga mendalami kemungkinan penggunaan ponsel untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba.
Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap pemasok maupun kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran dan permufakatan jahat narkotika golongan I dengan jumlah melebihi ambang batas tertentu.
Polres Bungo mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurut polisi, laporan warga menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum setempat. (RHU)