JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus judi online internasional berinisial FP di Thailand. Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2026 itu diduga menjadi pengelola jaringan tiga situs judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp1 triliun hanya dalam empat bulan.
Penangkapan FP dilakukan melalui kerja sama lintas negara yang melibatkan Dittipidsiber Bareskrim Polri, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Imigrasi, serta otoritas kepolisian dan imigrasi Thailand. Setelah diamankan, FP langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto mengatakan FP merupakan salah satu target utama dalam pengungkapan jaringan judi online internasional yang telah lebih dulu menyeret lima tersangka lainnya. Sebelum FP ditangkap, penyidik telah mengamankan tersangka berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS. Menurut penyidik, FP diduga mengoperasikan tiga situs judi online internasional, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga platform tersebut menyediakan berbagai jenis perjudian daring mulai dari permainan slot, kasino hingga taruhan olahraga yang dapat diakses lintas negara.
Penyidik mengungkap nilai transaksi jaringan tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode Januari hingga April 2026. Besarnya nilai transaksi itu menjadikan perkara ini sebagai salah satu pengungkapan jaringan judi online berskala besar yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri tahun ini. FP diketahui masuk daftar pencarian orang sejak 29 Juli 2026 setelah diduga melarikan diri ke luar negeri. Penyidik kemudian melakukan pelacakan internasional dan berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk menelusuri keberadaannya.
Namun hasil pengembangan menunjukkan FP sudah tidak berada di Singapura. Dari penelusuran berikutnya, penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka telah berpindah ke Thailand untuk menghindari pengejaran aparat penegak hukum Indonesia. Berbekal informasi tersebut, Bareskrim kemudian menjalin koordinasi dengan otoritas Thailand. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim gabungan berhasil menangkap FP pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.30 waktu setempat.
Setelah dibawa ke Indonesia, FP langsung menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Penyidik masih mendalami peran tersangka dalam operasional jaringan, aliran dana hasil perjudian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dalam perkara tersebut. Penangkapan FP juga menandai berakhirnya pelarian salah satu figur penting dalam jaringan perjudian daring lintas negara tersebut. Meski demikian, penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk membongkar keseluruhan struktur organisasi dan aset yang diduga berasal dari aktivitas judi online tersebut. (RHU)