JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengintensifkan pelacakan aset dalam kasus penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Total aset yang telah teridentifikasi dan ditangani penyidik mencapai sekitar Rp320 miliar.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban atau lender yang menempatkan dana melalui platform PT DSI. “Dalam penanganan perkara ini, penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, jaksa penuntut umum, serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset,” kata Ade, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, aset yang ditelusuri mencakup berbagai bentuk, mulai dari aset bergerak, tidak bergerak, rekening, deposito, piutang, hingga aset keuangan lain yang berasal dari tindak pidana. Aset tersebut terdiri atas 11 properti berupa kantor, ruko, rumah, apartemen, dan tanah yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp143 miliar.
Selain itu, turut diamankan 642 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para borrower PT DSI dengan nilai jaminan sekitar Rp153 miliar. Penyidik juga menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp18 miliar, uang tunai serta saldo rekening sekitar Rp7 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor.
Di sisi lain, penyidik masih menelusuri aset lain senilai sekitar Rp130 miliar yang terkait perkara dan berpotensi disita dalam pengembangan penyidikan. Ade menyebut Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan lengkap atau P-21 untuk berkas perkara pertama yang melibatkan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL. Berkas tersebut kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung mekanisme restitusi bagi korban sesuai ketentuan hukum. “Tim penyidik akan mengoptimalkan asset tracing untuk ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI,” ujar Ade.
Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan iklim investasi.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tersangka baru berinisial FH yang merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara penipuan investasi, penggelapan, dan TPPU di PT DSI. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, hingga bukti elektronik. (ANT/RAI)